Tiga dokumen pengurusan SPB yang diterima Jangkar mencatat biaya berbeda, pembayaran kapal kayu berangkat-pulang turut dipertanyakan
PANGKEP, BahanaMerdeka.com — Dugaan ketidakterbukaan biaya pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Pelabuhan Maccini Baji, Kabupaten Pangkep, semakin menjadi sorotan Tim Investigasi LSM Jangkar.
Berdasarkan tiga dokumen pengurusan SPB yang diterima Tim Investigasi Jangkar dari sumber yang menjadi bahan penelusuran, tercatat total biaya berbeda, masing-masing Rp3.825.000, Rp5.075.000 dan Rp3.400.000, meski sejumlah komponen jasa tercantum sama.
Perbedaan terlihat pada Disbursement Fee, Safe Manning + Pemeriksaan, Sertifikat Keselamatan hingga Endorse. Jangkar mempertanyakan dasar perbedaan tarif dan komponen tersebut.
Temuan terbaru Jangkar juga menyebut sejumlah kapal kayu membayar biaya setiap kali akan berlayar. Bahkan, terdapat kapal yang disebut beroperasi hingga dua kali dalam sebulan, dengan pembayaran dikenakan untuk keberangkatan maupun kepulangan.
Yang turut dipertanyakan, Jangkar memperoleh informasi adanya bukti pembayaran berupa kertas biasa tanpa mencantumkan nominal, yang disebut diberikan melalui pihak tertentu atau agen.
Informasi tersebut membuat Jangkar semakin mendalami dugaan adanya mekanisme pembayaran melalui pihak tertentu atau agen yang belum sepenuhnya terang.
“Kalau seluruh pungutan resmi, harus jelas dasar tarif, jenis layanan, bukti pembayaran dan siapa penerimanya. Jangan sampai ada mekanisme lain melalui agen yang tidak transparan,” tegas Tim Investigasi Jangkar.
Sorotan juga tertuju pada Agency Fee Rp550.000 atas nama PT Sinar Putra Bahagia. Jangkar meminta penjelasan mengenai dasar penunjukan, kewenangan dan tarif jasa keagenan tersebut.
Jangkar mendesak UPP Kelas II Maccini Baji/Syahbandar Pangkep membuka secara transparan mekanisme pengurusan SPB, khususnya terkait kapal kayu dan kapal besi, termasuk pembayaran saat berangkat dan kembali ke pelabuhan asal.
Jangkar juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen SPB, bukti pembayaran, dasar tarif, pihak penerima serta mekanisme kerja agen untuk memastikan seluruh pungutan berjalan sesuai ketentuan.
“Publik dan pemilik kapal berhak mengetahui ke mana setiap rupiah pembayaran mengalir dan atas dasar layanan apa pungutan tersebut dikenakan,” tegas Jangkar.
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada UPP Kelas II Maccini Baji, Syahbandar Pangkep, PT Sinar Putra Bahagia, pihak agen, Dinas Perhubungan serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Mksr Tim Investigasi BahanaMerdeka)
0Komentar