Makassar, BahanaMerdeka
2 Agustus 2026 — Kuasa Hukum KMPTN, Hadriani, S.H., M.H., C.Me., resmi menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk meluruskan opini publik atas pemberitaan sepihak yang memuat pernyataan mantan Walikota terkait penguasaan lahan oleh KMPTN.
Hadriani menegaskan bahwa seluruh pernyataan mantan Walikota tersebut adalah keliru, manipulatif, dan mengabaikan sejarah hukum serta putusan pengadilan inkrah.
Kronologi Fakta Hukum
- Penggarapan sejak 1970
KMPTN telah menguasai dan mengelola lahan seluas 97.254 m² sejak 1970, jauh sebelum klaim korporasi muncul. Tuduhan ilegal hanyalah pemutarbalikan fakta sejarah.
- Penyelundupan hukum 1999
Almarhumah Hj. Najmiah bersama Abdullah menerbitkan surat ukur tanpa alas hak sah. Tindakan ini memicu sengketa hukum.
- Kemenangan mutlak 2002–2024
KMPTN memenangkan gugatan sejak 2002, diperkuat hingga kasasi Mahkamah Agung, dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2024.
- Pengkhianatan oknum pengacara 2003
Mundur, S.H. bersekongkol dengan Hj. Najmiah untuk merekayasa kriminalisasi penanggung jawab KMPTN, demi membuka jalan penambangan ilegal.
- Dokumen cacat hukum 2010
Terbitnya SHGB di atas lahan sengketa menabrak putusan kasasi 2002. Rekomendasi mantan Walikota kepada PT Indoland dinyatakan tidak sah.
Bantahan atas Dalih "Salah Obyek"
Mantan Walikota tidak pernah hadir dalam sidang perkara 2002. Berdasarkan pemeriksaan setempat (descente), obyek yang dikuasai KMPTN adalah satu kesatuan utuh di Kelurahan Panambungan. Dalih perbedaan nama jalan hanyalah modus mafia tanah untuk mengaburkan batas wilayah.
- Fakta Putusan Perkara Korporasi
- Pengadilan Negeri (PN): Gugatan PT Barindo vs PT Bintang Indoland resmi ditolak.
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Gugatan juga dinyatakan tidak diterima (NO).
Dengan demikian, klaim bahwa perkara masih bergulir adalah narasi kosong dan ilusi hukum.
Kesimpulan & Peringatan Hukum
KMPTN menegaskan bahwa kedudukannya di Kelurahan Panambungan adalah sah dan dilindungi undang-undang, berdasarkan:
- Putusan kasasi Mahkamah Agung 2002
- Putusan inkrah 2024
- Fakta sejarah penggarapan sejak 1970
Kuasa Hukum Hadriani menyatakan akan menempuh langkah hukum komprehensif untuk membongkar keterlibatan oknum mafia tanah di kepolisian.
Redaksi media yang sebelumnya memuat pernyataan sepihak diminta untuk menayangkan Hak Jawab ini secara utuh dalam waktu 1×24 jam demi keberimbangan informasi.
Hormat kami,
Kuasa Hukum KMPTN
(Tanda Tangan)
Hadriani, S.H., M.H., C.Me.
(P.MC)
0Komentar