Kuasa Hukum KMPTN Sampaikan Hak Jawab, Soroti Putusan Inkrah dan Penetapan Eksekusi Tahun 2026 dalam Sengketa Lahan Panambungan
MAKASSAR – Kuasa Hukum KMPTN, Hadriani, S.H., M.H., C.Me., menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan yang memuat pernyataan mantan wali kota terkait sengketa lahan di Kelurahan Panambungan. Hak jawab tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tujuan meluruskan versi KMPTN mengenai riwayat penguasaan lahan, proses hukum yang telah berlangsung, serta perkembangan penetapan eksekusi pada tahun 2026.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum KMPTN membantah sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum menurut versi kliennya. KMPTN menyatakan telah menggarap dan menguasai fisik lahan seluas sekitar 97.254 meter persegi sejak tahun 1970, jauh sebelum munculnya klaim dari pihak korporasi yang kini bersengketa.
Menurut KMPTN, sengketa bermula pada tahun 1999 ketika terbit dokumen pertanahan yang oleh pihaknya dinilai tidak memiliki dasar hak yang sah. Peristiwa tersebut kemudian mendorong KMPTN menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Kuasa hukum menjelaskan, gugatan yang diajukan KMPTN sejak tahun 2002 diklaim memperoleh putusan yang menguntungkan hingga tingkat kasasi dan, menurut pihak KMPTN, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Atas dasar putusan tersebut, KMPTN menyatakan proses hukum telah memasuki tahap penetapan eksekusi pada tahun 2026, sehingga pihaknya menilai putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, KMPTN juga mempersoalkan penerbitan dokumen pertanahan pada tahun 2010 yang menurut mereka bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah ada. Pihak KMPTN berpendapat bahwa setiap tindakan administrasi pertanahan harus tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam hak jawabnya, kuasa hukum KMPTN turut membantah pernyataan mengenai dugaan "salah objek" antara kawasan Cendrawasih dan Kelurahan Panambungan. Menurut mereka, objek sengketa telah diperiksa melalui pemeriksaan setempat (descente) oleh majelis hakim dan merupakan satu kesatuan objek sebagaimana dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Kuasa hukum KMPTN juga menanggapi pernyataan yang menyebut perkara antara PT Barindo dan PT Bintang Indoland masih berlangsung di pengadilan. Menurut pihak KMPTN, perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan, sehingga mereka berpendapat tidak lagi terdapat perkara yang masih bergulir sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya.
Atas dasar itu, KMPTN meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak membangun opini yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kuasa hukum juga menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Terkait penetapan eksekusi tahun 2026, kuasa hukum KMPTN menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari proses penegakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, seluruh pihak berkewajiban menghormati dan mematuhi setiap tahapan eksekusi yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab, KMPTN meminta media yang sebelumnya memuat pemberitaan berdasarkan pernyataan pihak lain agar turut mempublikasikan hak jawab ini sebagai bentuk keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga hak jawab ini disampaikan, redaksi tetap membuka ruang yang sama bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(P,MC)
0Komentar