Makassar – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Muh. Rusdi di Polsek Tallo, Makassar, kian memanas. Di tengah tudingan pelanggaran prosedur, ayah dari tersangka secara terbuka membocorkan adanya permintaan uang "damai" sebesar Rp20 juta yang disampaikan oleh penyidik kepada keluarga pelaku atas permintaan pihak keluarga korban.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan ayah pelaku kepada awak media, Jumat (31/7/2026), setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
"Orang tua tersangka menyatakan bahwa mereka telah beberapa kali berupaya mendatangi keluarga korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan. Melalui awak media, ayah pelaku juga mengungkapkan adanya permintaan uang 'damai' sebesar Rp20 juta yang disampaikan oleh penyidik kepada keluarga pelaku atas permintaan keluarga korban," ungkapnya.
Menanggapi beredarnya informasi mengenai uang sebesar Rp3.000.000 yang sempat dipegang olehnya, Wakapolsek Tallo memberikan klarifikasi saat ditemui awak media. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan dari ayah pelaku yang datang menemuinya di sebuah warung kopi (Warkop) di Jalan Slamet Riyadi beberapa hari sebelumnya.
"Beberapa hari yang lalu, bapak tersangak datang menemui saya di Warkop Dg. Anas, Jl. Slamet Riyadi, untuk meminta bantuan agar kasus ini bisa didamaikan. Beliau menitipkan uang Rp3 juta sebagai biaya kompensasi pengobatan korban. Namun, dana tersebut belum saya serahkan kepada korban karena ada informasi dari penyidik bahwa keluarga korban meminta biaya damai sebesar Rp20 juta," jelas Wakapolsek Tallo.
Ia menambahkan, dirinya berjanji akan mengembalikan uang titipan tersebut pada Kamis (30/7/2026). "Saya akan mengembalikan dana tersebut hari ini juga. Menurut bapak tersangka, dana tersebut diantar langsung kerumah dan minta tolong diterima kembali karena takut dapat masalah.
Sekitar pukul 20.00 WITA, barulah surat Laporan Polisi (LP), surat penangkapan, dan penahanan diserahkan oleh penyidik kepada kami sebagai pihak terduga pelaku," lanjutnya.
Meski telah ada klarifikasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haros yang mendampingi Muh. Rusdi menilai tetap ada kejanggalan dalam tata kelola administrasi penyidikan. St. Fatimah, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi LBH Haros, menyoroti fakta bahwa dokumen hukum baru diserahkan setelah proses pengembalian uang dilakukan.
"Urutan kejadian ini sangat tidak wajar. Seolah-olah dokumen baru diberikan setelah ada pengembalian uang. Ini menjadi tanda tanya besar apakah ada ketidakberesan dalam cara polisi menangani perkara ini," ujar St. Fatimah.
LBH Haros juga membongkar dugaan penjemputan paksa terhadap Muh. Rusdi. Berdasarkan keterangan kliennya, ia dijemput oleh tiga personel polisi sekitar delapan jam setelah kejadian tanpa membawa surat tugas, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), maupun surat penangkapan. Ia dipaksa mengikuti aparat ke kantor polisi tanpa mekanisme panggilan klarifikasi, padahal status hukumnya saat itu belum jelas.
Terkait isu permintaan uang damai Rp20 juta dan dugaan pelanggaran prosedur lainnya, LBH Haros menegaskan akan melaporkan penyidik dan Wakapolsek Tallo ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Insyaallah, dalam waktu dekat permohonan laporan akan segera kami layangkan ke Propam Mabes Polri. Kami tidak bisa tinggal diam melihat adanya praktik penegakan hukum yang mengabaikan prosedur baku, apalagi jika ada unsur transaksi yang mencurigakan di dalamnya," tegas St. Fatimah.
LBH Haros menilai rangkaian tindakan penyidik berpotensi bertentangan dengan Pasal 17, 18, 21, 50, dan 112 KUHAP, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Pengaduan ini bukan sekadar membela klien, tetapi merupakan upaya check and balances untuk memastikan prinsip due process of law ditegakkan dan mencegah penyalahgunaan wewenang," tambah St. Fatimah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Pelabuhan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan permintaan uang damai dan pelanggaran prosedur tersebut yang berada dalam naungan wilayahnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
0Komentar