MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Kasus dugaan upaya mencelakai hingga menjebak seorang wartawan kembali mencuat. A Nasrun Dg Tarang secara resmi melaporkan oknum anggota TNI berinisial HM, berpangkat Sersan Satu (Sertu), ke Pomdam XIV/Hasanuddin Makassar, Rabu (7/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa pada 28 November 2022 yang menurut keterangan pelapor melibatkan upaya mencelakai dirinya karena aktivitas jurnalistiknya menyoroti dugaan bisnis solar ilegal.
Dalam keterangannya, A Nasrun mengaku memperoleh informasi dari seorang pria berinisial S yang disebut pernah diminta oleh Sertu HM untuk melenyapkannya. Namun, karena S masih memiliki hubungan keluarga dengan A Nasrun, rencana tersebut disebut tidak dilaksanakan.
A Nasrun juga mengungkap dugaan bahwa S kemudian diminta membeli narkotika jenis sabu untuk menjebaknya. Menurut keterangan S yang disampaikan kepada A Nasrun di sebuah warung kopi, langkah tersebut disebut sebagai cara untuk membuat A Nasrun berhadapan dengan perkara pidana.
"Saya tidak mau melenyapkan Daeng Tarang karena masih keluarga. Kemudian saya diminta membeli sabu untuk menjebaknya," demikian keterangan S sebagaimana disampaikan dalam rilis yang diterima BahanaMerdeka.com.
A Nasrun mengklaim akibat perkara narkotika tersebut dirinya sempat menjalani hukuman penjara selama sekitar 10 bulan. Ia kemudian menyatakan akan membawa dugaan tersebut melalui jalur hukum agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji dan dibuktikan secara objektif.
"Saya sudah melaporkan persoalan ini ke Pomdam. Bila diperlukan, saya juga akan membawa persoalan ini ke Mabes TNI," tegas A Nasrun.
Sorotan Tajam: Jika Terbukti, Bukan Sekadar Persoalan Pribadi
BahanaMerdeka.com menilai laporan ini perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang menjalankan aktivitas jurnalistik.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) bahkan memuat ketentuan pidana terhadap tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Di sisi lain, sebagai anggota TNI, setiap prajurit terikat pada hukum nasional serta ketentuan dan disiplin keprajuritan. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, menegaskan profesionalisme TNI berlandaskan supremasi hukum, demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui penyelidikan dan proses peradilan, persoalannya bukan lagi sekadar konflik antara individu, tetapi dapat menyentuh aspek pertanggungjawaban pidana, disiplin dan kehormatan prajurit. Perkara pidana yang melibatkan prajurit juga memiliki mekanisme dalam lingkungan Peradilan Militer berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997.
Terlebih, sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku 2 Januari 2026, dugaan tindak pidana juga harus dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku dan unsur-unsur yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.
Minta Pomdam Usut Terang, Jangan Ada yang Kebal Hukum
A Nasrun juga meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang menurut keterangannya berkaitan dengan proses hukum narkotika yang pernah menjerat dirinya.
Ia menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota Satresnarkoba Polresta Gowa kepada Kapolda Sulsel untuk diperiksa sesuai mekanisme hukum.
BahanaMerdeka.com mendorong Pomdam XIV/Hasanuddin dan institusi terkait mengusut laporan tersebut secara transparan, profesional dan objektif, termasuk memeriksa keterangan S, bukti komunikasi, aliran dana apabila ada, serta seluruh rangkaian perkara yang diklaim berkaitan.
Prinsipnya jelas: jika tuduhan tidak terbukti, harus dipulihkan nama baik pihak yang dilaporkan. Namun jika terbukti, proses hukum dan disiplin harus berjalan tanpa pandang bulu.
Info rilis: Robby Rambi
(As Makassar)
0Komentar