JENEPONTO — BahanaMerdeka.com — Proyek pembangunan Kandang Tertutup Ayam Pedaging di Desa Punagaya, Dusun Biringkassi, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, senilai Rp1.122.251.405 dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan TA 2026, menuai sorotan tajam.
Sorotan ini mencuat setelah Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional menerima aduan dari masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga tidak hanya mempertanyakan kualitas pekerjaan, tetapi juga mengajukan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum mendapat jawaban terbuka: proyek ini sebenarnya diperuntukkan bagi siapa? Berdiri di atas lahan milik siapa? Dan setelah selesai, bangunan tersebut akan menjadi milik siapa?
PROYEK APBD, TAPI STATUS LAHAN DAN PENERIMA MANFAAT DIPERTANYAKAN
Menurut informasi masyarakat yang diterima Tim Jangkar, lokasi awal proyek disebut-sebut akan dibangun di lahan yang dikaitkan dengan Fatmawati Rusdi. Namun, karena kondisi lahan disebut miring, lokasi kemudian dikabarkan berpindah ke lahan yang lebih datar.
Sumber masyarakat juga menyebut lahan lokasi saat ini bukan milik pihak yang sebelumnya dikaitkan dengan lokasi awal.
Informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, Tim Jangkar meminta Pemprov Sulsel dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan, dasar penggunaannya, penerima manfaat, serta status kepemilikan bangunan setelah proyek selesai.
“Kalau anggarannya bersumber dari APBD, publik berhak mengetahui proyek ini untuk siapa. Tanahnya milik siapa, penerima manfaatnya siapa, dan bangunan yang dibangun dengan uang negara nantinya menjadi aset siapa?” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
JANGAN SAMPAI UANG NEGARA BESAR, TAPI STATUS ASET TIDAK JELAS
Tim Jangkar menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada kondisi fisik bangunan.
Pemprov Sulsel perlu menjelaskan apakah lokasi merupakan aset pemerintah, tanah hibah, tanah milik kelompok ternak, atau memiliki dasar kerja sama tertentu.
Jika bangunan nantinya diserahkan kepada kelompok masyarakat atau kelompok ternak, menurut Jangkar, harus jelas siapa kelompok penerimanya, dasar penetapannya, mekanisme penyerahan serta dasar hukum pemanfaatannya.
Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp1,12 miliar, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
KONFIRMASI DINAS: “MAAF SEPERTINYA SALAH KIRIM”
Tim Jangkar mengaku telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, jawaban yang diterima hanya:
“Maaf sepertinya salah kirim.”
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai status lahan, penerima manfaat, kepemilikan bangunan, nilai kontrak, maupun kualitas pekerjaan.
Rp1,12 MILIAR HARUS TERUKUR, BUKAN SEKADAR TERLIHAT BERDIRI
Selain status lahan dan penerima manfaat, masyarakat juga mempertanyakan kualitas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Tim Jangkar menegaskan, penilaian terhadap kualitas proyek harus diuji secara teknis dengan mencocokkan RAB, HPS, spesifikasi, volume, gambar kerja, kontrak dan kondisi fisik.
“Jangan sampai publik hanya melihat bangunannya berdiri, sementara pertanyaan mengenai volume, spesifikasi, penggunaan anggaran dan siapa penerima manfaatnya tidak pernah dijelaskan,” ujar Jangkar.
PA DAN PPK DIMINTA BUKA DOKUMEN
Proyek tersebut tercantum dalam Kontrak Nomor 027/6676/DISNAK-KESWAN tanggal 25 Juni 2026 dengan waktu pelaksanaan 90 hari.
Tim Jangkar meminta pejabat pengelola kegiatan, termasuk PA/KPA dan PPK, memberikan penjelasan mengenai dasar perencanaan, penetapan lokasi, penerima manfaat dan mekanisme pengelolaan aset setelah proyek selesai.
Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Justru karena ini uang rakyat, maka semuanya harus terang. Untuk siapa proyek ini, tanahnya milik siapa, siapa penerima manfaatnya, dan setelah selesai bangunan ini menjadi milik siapa? Itu yang harus dijawab,” tegas Tim Jangkar.
APIP DAN APH DIMINTA TURUN CEK
Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional meminta Inspektorat/APIP dan APH melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, dengan mencermati antara lain:
- status dan dasar penggunaan lahan;
- penerima manfaat proyek;
- RAB dan HPS;
- spesifikasi dan volume pekerjaan;
- proses pemilihan penyedia;
- kontrak dan pembayaran;
- kualitas fisik bangunan;
- serta status dan pengelolaan aset setelah proyek selesai.
Jangkar menegaskan, informasi mengenai dugaan pengaturan proyek maupun persoalan lahan belum merupakan kesimpulan hukum dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta fakta di lapangan.
Pada akhirnya, masyarakat hanya meminta jawaban yang sederhana namun sangat penting:
“Proyek APBD Rp1,12 miliar ini sebenarnya untuk siapa, berdiri di atas tanah siapa, dan setelah selesai bangunan ini menjadi milik siapa?”
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemprov Sulsel, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, PA/KPA, PPK, kontraktor, konsultan pengawas, kelompok penerima manfaat maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi masyarakat.
(Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional)
0Komentar