Bone,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BONE, BahanaMerdeka.com — Proyek pembangunan/pekerjaan di SMAN 4 Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan Tim Investigasi AsB. Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta minimnya respons pihak terkait terhadap konfirmasi media memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi proyek tersebut.

Tim Investigasi menerima informasi adanya dugaan penggunaan material yang perlu diuji kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Temuan tersebut dinilai penting karena menyangkut kualitas pekerjaan sekaligus penggunaan uang negara.

Lebih tajam lagi, saat Tim Investigasi melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kabid yang membidangi SMA, hingga berita ini dirilis belum memperoleh respons atau penjelasan substantif.

Kondisi tersebut membuat Ketua Tim Investigasi AsB mempertanyakan keterbukaan pengelolaan proyek. Tidak adanya respons atas pertanyaan mendasar terkait spesifikasi, pengawasan dan penggunaan anggaran dinilai dapat memperbesar dugaan bahwa pelaksanaan proyek telah diatur sejak awal untuk kepentingan pihak tertentu.

Namun, dugaan tersebut bukan kesimpulan hukum dan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, kondisi fisik pekerjaan, pengujian material, serta audit oleh pihak yang berwenang.

KETUA TIM ASB: JANGAN BIARKAN PROYEK UANG NEGARA BERJALAN TANPA PENGAWASAN

Ketua Tim Investigasi AsB menegaskan, proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Jika benar terdapat material yang tidak sesuai spesifikasi, maka yang harus ditelusuri bukan hanya kualitas fisiknya. Pemeriksaan juga perlu menjawab siapa yang menentukan material, siapa yang menyetujui, bagaimana proses pengadaannya, berapa harga yang dibayarkan, serta apakah material tersebut memenuhi persyaratan kontrak.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu sangat mudah dijelaskan kepada publik. Yang kami pertanyakan justru ketika konfirmasi dilakukan, pihak yang berwenang tidak memberikan respons. Jangan sampai diamnya pihak terkait justru menimbulkan dugaan bahwa proyek ini sudah diatur ke dalam untuk kepentingan pihak tertentu,” tegas Ketua Tim AsB.

PA, PPK DAN KABID SMA DIMINTA BUKA DATA

Tim Investigasi meminta Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Kabid SMA, PA, PPK dan pengawas proyek memberikan penjelasan terbuka, antara lain:

1. Berapa nilai anggaran dan nilai kontrak?
2. Siapa PA, PPK, pengawas dan penyedia?
3. Apa spesifikasi material yang diwajibkan dalam kontrak?
4. Apakah material telah diperiksa atau diuji?
5. Apakah pernah terjadi perubahan spesifikasi atau material?
6. Jika ada, siapa yang menyetujui dan apa dasar hukumnya?
7. Bagaimana pengukuran volume pekerjaan dilakukan?
8. Berapa progres fisik dan pembayaran yang telah dilakukan?
9. Apakah material yang terpasang seluruhnya sesuai kontrak?
10. Apakah Inspektorat atau pengawasan internal telah melakukan pemeriksaan?

UU JASA KONSTRUKSI DAN PENGADAAN WAJIB DIJADIKAN ACUAN

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah wajib mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya, termasuk aspek mutu, keselamatan, tanggung jawab serta pengawasan pekerjaan.

Prinsip pengadaan pemerintah juga menuntut proses yang transparan, efektif, efisien, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan pekerjaan atau material tidak sesuai kontrak, volume tidak sesuai, atau terdapat penyimpangan administrasi maupun pembayaran, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.

JANGAN SAMPAI UANG NEGARA DIDUGA JADI LAHAN KEUNTUNGAN

Tim AsB menegaskan tidak sedang menghakimi atau menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Namun, dugaan adanya pengaturan proyek untuk memperoleh keuntungan pihak tertentu harus diuji secara objektif apabila terdapat indikasi dan bukti pendukung.

Karena itu, Tim Investigasi meminta Inspektorat Provinsi Sulsel dan aparat penegak hukum yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dasar yang cukup.

Pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga membandingkan kontrak dengan kondisi fisik, spesifikasi dan hasil uji material, volume pekerjaan, harga satuan, progres, pembayaran serta proses pengambilan keputusan.

BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Kabid SMA, PA, PPK, pengawas dan pihak penyedia untuk memberikan penjelasan serta data pembanding atas seluruh sorotan tersebut.

(Tim Investigasi AsB)