MAKASSAR, 03 Oktober 2026- BahanaMerdeka.com — Persoalan lahan di sekitar proyek tambang emas Awak Mas, PT Masmindo Dwi Area (MDA), Kabupaten Luwu, semakin mendapat perhatian setelah Komisi D DPRD Sulawesi Selatan melakukan peninjauan lapangan pada 25 September 2026.
Persoalan tersebut sebelumnya dibahas dalam RDP Komisi D DPRD Sulsel dan kini juga telah masuk ke Komisi III DPR RI melalui aduan Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat.
Berdasarkan publikasi resmi MDA, seluruh saham perusahaan dimiliki PT Indika Energy Tbk, sementara PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia disebut sebagai rekanan utama pengembangan Proyek Awak Mas.
MDA juga menyatakan proyek tersebut beroperasi berdasarkan Kontrak Karya sejak 19 Januari 1998, dengan wilayah kontrak sekitar 14.390 hektare. Namun, keberadaan Kontrak Karya tidak otomatis menjawab status hak atas setiap bidang tanah yang diklaim masyarakat.
DPRD Minta Dokumen Dibuka
Dalam RDP 3 Juni 2026, persoalan lahan MDA menjadi agenda pengawasan Komisi D DPRD Sulsel. Sejumlah dokumen Kontrak Karya dan dasar penggunaan lahan diminta untuk ditelaah.
Peninjauan lapangan pada 25 September 2026 kemudian dilakukan sebagai tindak lanjut. Dalam pemberitaan yang menjadi sumber redaksi, pihak ahli waris juga mempertanyakan keterbukaan proses pemeriksaan dan meminta dokumen kontrak serta status lahan diperjelas.
Persoalan semakin mendapat perhatian setelah Komisi III DPR RI pada 30 September 2026 menerima aduan masyarakat adat Rante Balla terkait dugaan perampasan lahan yang melibatkan MDA.
Pihak pengadu mengklaim terdapat lahan sekitar 286,5 hektare yang diperjualbelikan tanpa persetujuan ahli waris yang sah. Angka dan klaim tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta verifikasi oleh lembaga berwenang.
Bukan Sekadar Sengketa Perusahaan dan Warga
Redaksi menilai persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai konflik antara perusahaan dan masyarakat. Hal utama yang perlu diuji adalah siapa pemegang hak atas setiap bidang tanah, bagaimana riwayat peralihannya, siapa penerima kompensasi, serta dokumen apa yang menjadi dasar penggunaan lahan.
Dokumen yang perlu dibuka dan dicocokkan antara lain Kontrak Karya beserta adendum dan peta koordinat, dokumen pertanahan, bukti pelepasan hak, persetujuan ahli waris, bukti pembayaran kompensasi, serta dokumen administrasi Desa Boneposi dan Rante Balla.
Pengamanan MDA oleh Polda Sulsel Juga Perlu Transparan
MDA juga secara resmi mempublikasikan kerja sama pengamanan dengan Polda Sulawesi Selatan sebagai Objek Vital Tertentu, termasuk penandatanganan nota kesepahaman dan penyerahan hibah kendaraan operasional.
Kerja sama tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun konflik kepentingan. Namun, dalam konteks sengketa lahan, mekanisme pengamanan tetap penting diawasi agar berjalan sesuai kewenangan dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan maupun pengaduan.
Saatnya Dokumen Menjawab
Rangkaian RDP DPRD Sulsel, kunjungan lapangan, hingga masuknya pengaduan ke Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa persoalan MDA membutuhkan pemeriksaan yang transparan dan berbasis dokumen.
BahanaMerdeka mendorong pihak MDA, pemerintah daerah, BPN, serta lembaga terkait memberikan penjelasan dan membuka dokumen yang memang dapat diakses sesuai ketentuan hukum.
Sebab, keberadaan Kontrak Karya tidak otomatis membuktikan kepemilikan atas seluruh bidang tanah, sementara klaim masyarakat juga harus dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, melainkan kepastian status tanah, kejelasan proses kompensasi, transparansi keputusan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau dugaan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dan lembaga berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Redaksi BahanaMerdeka.com akan terus mengikuti perkembangan dan membuka ruang hak jawab bagi PT MDA maupun pihak terkait.
Sumber utama: publikasi resmi PT Masmindo Dwi Area, RRI, Mata Sulsel, dan E-Media DPR RI.
(Redaksi Tim)
0Komentar