"
Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Pemanfaatan aset BUMN di Jalan Kalimantan No. 93 Makassar kembali menjadi sorotan. Aset yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi eks gudang penyimpanan dan distribusi pupuk pemerintah itu kini diduga dimanfaatkan sebagai tempat usaha pencucian mobil.

Tim Investigasi LSM Jangkar menduga pemanfaatan aset tersebut bukan sekadar persoalan sewa-menyewa biasa. Tim menelusuri dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai BUMN berinisial RA atau Ibu Rahma, yang disebut-sebut mengetahui atau diduga ikut mengatur pemanfaatan lokasi tersebut.

Dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi.

Yang menjadi pertanyaan serius adalah masa penggunaan aset. Pihak pengelola usaha disebut mengaku baru menempati lokasi sekitar dua bulan dengan nilai sewa sekitar Rp2,5 juta per bulan. Namun informasi dan penelusuran Tim Jangkar di lapangan mengarah pada dugaan bahwa usaha tersebut telah berlangsung jauh lebih lama, bahkan disebut lebih dari dua tahun, dengan nilai sewa sekitar Rp75 juta per tahun.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai perlu dibuka secara terang melalui dokumen resmi.

“Kalau benar aset BUMN disewakan selama bertahun-tahun, siapa yang memberikan izin? Di mana perjanjian sewanya? Berapa nilai sebenarnya? Dan yang paling penting, ke rekening siapa uang sewa tersebut dibayarkan?” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.

Tim juga mempertanyakan apakah seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset telah tercatat dan masuk ke rekening perusahaan sesuai prosedur, atau terdapat pembayaran maupun pengelolaan di luar mekanisme resmi.

JANGKAR: JANGAN SAMPAI ASET BUMN JADI LADANG PRIBADI

UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN menegaskan bahwa aset BUMN wajib dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pemanfaatan atau kerja sama dengan pihak ketiga harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Karena itu, LSM Jangkar meminta manajemen BUMN terkait melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh terhadap aset Jalan Kalimantan No. 93 Makassar.

Pemeriksaan, menurut Jangkar, perlu mencakup status aset, dokumen kepemilikan, izin pemanfaatan, perjanjian sewa, jangka waktu, nilai sewa, pihak yang menerima pembayaran, serta pencatatan seluruh penerimaan sejak lokasi tersebut digunakan sebagai tempat usaha.

“Jangan sampai aset perusahaan negara secara fisik berada di sana, tetapi manfaat ekonominya justru dinikmati pihak tertentu tanpa mekanisme yang jelas. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya secara terbuka,” ujar Tim Jangkar.

Tim juga telah mendatangi Bengkel Union di Jalan Nusantara No. 52 Makassar, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak penyewa. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang hendak dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

LSM Jangkar meminta manajemen BUMN dan aparat pengawasan terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut. Jika nantinya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, penerimaan yang tidak tercatat, atau tindakan lain yang berpotensi merugikan perusahaan, Jangkar meminta dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, RA (Ibu Rahma), pihak penyewa, dan manajemen BUMN terkait masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan penelusuran awal serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dewan Pers menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi pihak yang diberitakan.

(Tim Investigasi LSM Jangkar)