JENEPONTO — BahanaMerdeka.com — Proyek Pembangunan Kandang Tertutup Ayam Pedaging di Desa Punagaya, Dusun Biringkassi, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, senilai Rp1.122.251.405 dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan TA 2026, kembali disorot Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.
Sorotan mencuat setelah Tim Jangkar menerima aduan masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selain mempertanyakan kualitas pekerjaan, masyarakat mempertanyakan status lahan dan siapa pemilik bangunan setelah proyek selesai.
Informasi masyarakat menyebut, lokasi awal proyek disebut akan dibangun di lahan yang dikaitkan dengan Fatmawati Rusdi, namun karena kondisi lahan miring, lokasi kemudian disebut berpindah ke lahan yang datar dan menurut sumber bukan milik Fatmawati.
Informasi tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum terverifikasi secara independen.
BANGUNAN INI MILIK PEMPROV ATAU KELOMPOK TERNAK?
Tim Jangkar menilai pertanyaan paling mendasar justru belum terang: siapa pemilik lahan dan siapa pemilik atau pengelola bangunan setelah dibangun menggunakan APBD?
“Kalau uangnya APBD, harus jelas bangunan ini nantinya menjadi aset Pemprov Sulsel atau diserahkan kepada kelompok ternak. Kalau diserahkan, siapa kelompoknya dan apa dasar hukumnya? Status lahannya juga harus jelas,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
Tim meminta Pemprov Sulsel menunjukkan dasar penggunaan lahan serta menjelaskan apakah lokasi tersebut merupakan aset pemerintah, tanah hibah, tanah milik kelompok masyarakat, atau memiliki dasar kerja sama lainnya.
KONFIRMASI DINAS: “MAAF SEPERTINYA SALAH KIRIM”
Tim Jangkar telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan terkait sorotan proyek tersebut.
Namun, jawaban yang diterima singkat:
«“Maaf sepertinya salah kirim.”»
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari pihak dinas mengenai status lahan, penerima manfaat, kepemilikan bangunan, nilai kontrak maupun kualitas pekerjaan.
Rp1,12 MILIAR, JANGAN SAMPAI PUBLIK HANYA MELIHAT BANGUNANNYA
Tim Jangkar juga mempertanyakan kewajaran pelaksanaan proyek senilai Rp1,12 miliar tersebut.
Masyarakat menilai pekerjaan di lapangan terkesan tidak maksimal. Penilaian tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dengan mencocokkan RAB, volume, spesifikasi, gambar kerja dan hasil fisik.
Tim Jangkar meminta APIP maupun APH tidak hanya melihat bangunan secara kasatmata, tetapi menelusuri dokumen proyek dari perencanaan, pengadaan, kontrak hingga penggunaan dan status aset setelah pekerjaan selesai.
PA DAN PPK DIMINTA TERBUKA
Proyek tersebut tercantum dalam Kontrak Nomor 027/6676/DISNAK-KESWAN tanggal 25 Juni 2026 dengan waktu pelaksanaan 90 hari.
Tim Jangkar juga mempertanyakan transparansi pejabat pengelola kegiatan, khususnya PA/KPA dan PPK, serta dasar penetapan dan tanggung jawab masing-masing.
Ketentuan mengenai pelaku pengadaan pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi proyek APBD harus terang. Siapa pemilik tanahnya, siapa penerima manfaatnya, siapa yang mengelola bangunannya dan apakah nantinya tercatat sebagai aset pemerintah, semua harus dijelaskan,” tegas Tim Jangkar.
LSM JANGKAR: APIP DAN APH DIMINTA CEK
Tim Investigasi LSM Jangkar meminta Inspektorat/APIP dan APH melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk memeriksa:
- status dan dasar penggunaan lahan;
- penerima manfaat proyek;
- RAB dan HPS;
- spesifikasi serta volume pekerjaan;
- proses pemilihan penyedia;
- kontrak dan pembayaran;
- kualitas fisik bangunan;
- serta status aset setelah proyek selesai.
Tim Jangkar menegaskan, dugaan pengaturan proyek yang sebelumnya disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta fakta di lapangan.
Masyarakat, menurut Tim Jangkar, berhak memperoleh jawaban sederhana tetapi penting: “Tanah ini milik siapa, bangunan ini nantinya milik siapa, dan siapa yang akan menerima manfaat dari proyek APBD Rp1,12 miliar tersebut?”
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemprov Sulsel, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, PA, PPK, kontraktor, konsultan pengawas, maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat.
(Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional)
0Komentar