Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BELOPA, BahanaMerdeka.com — Tim BahanaMerdeka di Belopa menerima rilis dari Jakarta terkait mencuatnya dugaan persoalan ganti rugi lahan seluas sekitar 286,5 hektare di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (PT MDA).

Informasi tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARBM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam forum tersebut, masyarakat adat menyampaikan dugaan bahwa lahan seluas 286,5 hektare telah diperjualbelikan atau dibayarkan kepada pihak yang menurut mereka bukan pemegang hak atau ahli waris yang sah. Komisi III DPR RI kemudian menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PT MDA, Bupati Luwu dan Kapolres Luwu, untuk mendalami persoalan tersebut.

Dugaan Keterlibatan Pejabat Harus Dibuktikan

Dalam rilis yang diterima redaksi, turut disebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang pernah maupun masih berada dalam struktur pemerintahan daerah dalam proses pengadaan atau penyelesaian lahan.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, Tim Investigasi ABaso(AB) meminta Polda Sulsel, Polres Luwu, Kejaksaan serta instansi berwenang menelusuri secara terbuka seluruh proses pembayaran dan dokumen penguasaan lahan, termasuk siapa penerima pembayaran, dasar hak penerima, dokumen ahli waris, berita acara pelepasan atau pengalihan hak, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasinya.

UU Pengadaan Tanah Wajib Jadi Rujukan

Secara hukum, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menegaskan bahwa pengadaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 19 Tahun 2021 dan ketentuan pelaksananya.

Karena itu, apabila benar terdapat pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki hak atas tanah, persoalan tersebut perlu diuji melalui dokumen dan proses hukum untuk menentukan apakah terjadi kesalahan administrasi, sengketa keperdataan, atau terdapat dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, kegiatan pertambangan juga tunduk pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk aspek perizinan, penggunaan lahan, pengawasan serta kewajiban lingkungan.

APH Diminta Jangan Berhenti pada RDPU

Tim Investigasi AB menilai persoalan ini tidak cukup hanya dibahas melalui forum politik atau administratif. Jika terdapat laporan atau bukti awal mengenai dugaan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak, maka APH perlu melakukan verifikasi dan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Komisi III DPR RI sendiri menyatakan bahwa lembaga tersebut bukan pihak yang memutus sengketa hukum konkret, tetapi memiliki fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut laporan masyarakat oleh aparat dan pemerintah daerah.

“Dugaan salah bayar lahan 286,5 hektare harus dibuka secara terang. Siapa yang memiliki hak, siapa yang menerima pembayaran, siapa yang melakukan proses administrasi, dan apa dasar hukumnya harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan alat bukti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan,” tegas Tim Investigasi AB.

Tim AB juga meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, setiap dugaan keterlibatan pejabat, mantan pejabat, perusahaan maupun pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan objektif.

BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu, pihak yang disebut dalam proses pengadaan lahan, maupun pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

(Tim AS)