MAKASSAR, 02 Oktober 26 BahanaMerdeka.com — Pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (ESBD) di RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai Rp97.999.520.000 atau hampir Rp98 miliar kembali menjadi sorotan tajam Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.
Kali ini, sorotan tidak hanya diarahkan kepada PPK Adi Wijaya, tetapi juga Pengguna Anggaran (PA). Tim mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan tanggung jawab pejabat terkait dalam memastikan penggunaan anggaran negara tersebut berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Jangkar mengaku telah berulang kali melayangkan permintaan konfirmasi kepada PPK. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan substantif.
“Anggaran hampir Rp98 miliar bukan angka kecil. Kalau pejabat terkait terus diam ketika dimintai penjelasan, publik berhak bertanya: ada apa? Jangan sampai muncul kesan PA dan PPK kebal terhadap kontrol publik,” tegas Tim Investigasi Jangkar.
Jangkar meminta proses pengadaan dibuka secara terang, mulai dari dasar penggunaan metode Sayembara/Kontes, penyusunan spesifikasi teknis dan HPS, peserta, tahapan evaluasi, penetapan pemenang hingga realisasi pembayaran.
Tim juga menyatakan menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan potensi pengondisian proses pengadaan. Namun, Jangkar menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan dan bukan kesimpulan telah terjadi tindak pidana.
Karena itu, Jangkar mendesak APH, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel, tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi menelusuri dokumen pengadaan, kontrak, spesifikasi, proses evaluasi, pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Kalau seluruh proses benar dan sesuai aturan, silakan buktikan dengan dokumen. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Anggaran publik wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Jangkar.
Sorotan ini sekaligus menjadi pertanyaan publik kepada PA dan PPK RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo: apakah seluruh tahapan pengadaan senilai hampir Rp98 miliar tersebut telah berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?
Hingga berita ini diterbitkan, Adi Wijaya selaku PPK belum memberikan tanggapan. PA, PPK, dan manajemen RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.
BahanaMerdeka.com menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan sorotan dan pernyataan Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah.
(Tim Koalisi LSM–BahanaMerdeka Mksr)
0Komentar