KENDARI, BahanaMerdeka.com — Proyek jalan nasional pada PPK 1.1 Satker PJN Wilayah I Sulawesi Tenggara TA 2022–2024 kembali menjadi sorotan tajam Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.
Sorotan bukan hanya terkait dugaan ketidaksesuaian mutu dan volume pekerjaan, tetapi juga menyangkut transparansi pengawasan serta tanggung jawab pejabat yang berwenang. Kepala Satker berinisial MLIN yang telah dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban substantif.
Bagi Jangkar, sikap diam tersebut memang bukan bukti adanya pelanggaran. Namun, ketika proyek menggunakan uang negara dan muncul dugaan perbedaan antara spesifikasi kontrak dengan kondisi fisik, publik berhak memperoleh penjelasan yang dapat diuji.
Paket yang menjadi sorotan meliputi Lelewawo–Porehu, Bangsala–Ponggi, Lelewawo–Batu Putih serta Tolala–Lelewawo.
LPA DIDUGA TAK SESUAI, PA DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
Salah satu temuan awal yang diminta segera dibuktikan adalah ketebalan LPA Kelas A. Tim Jangkar menduga pada sejumlah titik ketebalannya sekitar 12 cm, sementara spesifikasi pekerjaan disebut 15 cm.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya menjadi serius. Bukan hanya soal teknis pekerjaan, tetapi harus ditelusuri berapa volume yang benar-benar terpasang, berapa volume yang dinyatakan selesai, berapa yang telah dibayarkan, serta siapa yang mengukur dan menyatakan pekerjaan memenuhi spesifikasi.
Jangkar mempertanyakan apakah Pengguna Anggaran (PA) benar-benar melakukan pengawasan secara maksimal, atau justru menutup mata terhadap persoalan yang muncul di lapangan.
«“Kami tidak mengatakan PA atau pejabat tertentu telah bersalah. Tetapi kalau ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, jangan diam. Uang yang digunakan adalah uang negara. Buktikan dengan pengukuran, core drill, uji laboratorium dan pencocokan pembayaran,” tegas Tim Investigasi Jangkar.»
APH DIMINTA TURUN TANGAN
Jangkar meminta aparat pengawasan dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk turun langsung mengamankan kepentingan keuangan negara, apabila hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi kerugian atau pelanggaran.
Tim Jangkar bahkan menilai dugaan adanya pengaturan pekerjaan maupun pembayaran oleh pihak-pihak yang terlibat tidak boleh dibiarkan menjadi asumsi semata. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengujian teknis, audit dan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau benar pekerjaan sesuai kontrak, tidak ada yang perlu ditakutkan. Ukur fisiknya, buka dokumennya dan cocokkan dengan pembayaran. Tetapi kalau ditemukan kekurangan volume atau mutu sementara pembayaran dilakukan penuh, maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujar Jangkar.
JANGAN HANYA PERIKSA BERKAS DI ATAS MEJA
Jangkar mendesak pemeriksaan mencakup:
- Kontrak dan seluruh adendum;
- HPS/RAB dan dokumen tender;
- Spesifikasi teknis;
- Laporan pengawasan dan QC;
- JMF;
- Hasil pengujian material;
- Dokumen AMP dan delivery ticket;
- Berita acara pengukuran;
- Volume pekerjaan terpasang;
- Progres pekerjaan;
- Dokumen pembayaran.
Joint measurement dan core drill dinilai penting untuk memastikan secara objektif ketebalan serta mutu pekerjaan yang terpasang.
Jangkar juga meminta pemeriksaan menelusuri apakah setiap perubahan volume maupun spesifikasi telah dilakukan melalui mekanisme kontraktual yang sah dan terdokumentasi.
Prinsip pengadaan pemerintah dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 antara lain menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan dan akuntabilitas. Sementara UU No. 15 Tahun 2004 mengatur pengelolaan keuangan negara agar dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
JANGKAR: JIKA BERSIH, BUKTIKAN SECARA TERBUKA
Jangkar menegaskan, sorotan ini bukan vonis terhadap PA, PPK, pengawas maupun rekanan. Namun, diamnya pejabat ketika dikonfirmasi di tengah munculnya dugaan penyimpangan tidak boleh menjadi alasan pemeriksaan berhenti.
«“Kalau proyek ini bersih dan sesuai kontrak, mari buktikan bersama. Jangan hanya menunjukkan dokumen administratif. Turun ke lapangan, ukur fisiknya, uji materialnya dan cocokkan dengan uang yang sudah dibayarkan. Kalau ada kekurangan atau indikasi pengaturan, APH harus menelusuri sampai terang,” tegas Jangkar.»
BahanaMerdeka.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Balai, Kepala Satker MLIN, PA, PPK, pengawas maupun pihak rekanan untuk memberikan penjelasan, data dan dokumen pembanding atas seluruh sorotan tersebut.
(Tim Mksr)
0Komentar