JAKARTA, BahanaMerdeka.com — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) menyampaikan rekomendasi politik hukum kepada Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Rekomendasi tersebut dituangkan dalam Policy Paper bertajuk “Reformasi Norma dan Reformasi Institusi”, yang salah satu poinnya mengusulkan kenaikan gaji TNI-Polri hingga minimal Rp50 juta per bulan, secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI menilai pembentukan rezim perampasan aset tidak cukup hanya dengan memperkuat norma hukum. Penguatan institusi, profesionalisme, integritas, kesejahteraan, pengawasan, serta akuntabilitas aparatur juga dinilai perlu berjalan beriringan.
Direktur Politik Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Iwan Mazkrib, S.H., mengatakan partisipasi LKBHMI merupakan bagian dari kontribusi masyarakat sipil dalam pembaruan hukum nasional.
«“Reformasi norma tanpa reformasi institusi berisiko menghasilkan pengaturan yang baik secara tekstual, tetapi lemah dalam implementasi,” ujarnya.»
Sementara Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, S.H., menegaskan pihaknya mendukung pembahasan dan penetapan RUU Perampasan Aset, namun pelaksanaannya harus tetap menjamin kepastian hukum, due process of law, perlindungan hak, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
“LKBHMI tidak terjebak pada wilayah formal justice atau sekadar perdebatan pasal. Kami mendorong agar reformasi norma berjalan beriringan dengan reformasi institusi,” kata Ibrahim.
Menurutnya, usulan gaji minimal Rp50 juta bagi TNI-Polri merupakan bagian dari gagasan pembenahan tata kelola negara dan penguatan kesejahteraan aparatur.
Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut, kata dia, harus disertai pengawasan kekayaan dan gaya hidup, verifikasi aset, audit, pengendalian konflik kepentingan, perlindungan whistleblower, pengawasan etik, serta mekanisme akuntabilitas yang efektif.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI menegaskan keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari kewenangan negara merampas aset terkait tindak pidana, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan proses tersebut berjalan adil, transparan, terukur dan hasilnya dapat dikembalikan bagi kepentingan publik.
“Hukum untuk kesejahteraan. Pro Justitia, Yakin Usaha Sampai,” pungkas Ibrahim Asnawi.
CRIME MUST NOT PAY.
POWER MUST BE CONTROLLED.
INSTITUTIONS MUST BE STRENGTHENED.
LAW MUST SERVE PUBLIC WELFARE.
— Rilis Bidang Politik Hukum BAKORNAS LKBHMI PB HMI
(Tim Makassar)
0Komentar