Belopa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
LUWU, BahanaMerdeka.com — Polemik penguasaan lahan dan aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan.

Informasi dan tudingan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan Rahmat, salah satu ahli waris Abdul Salam Tandulangi. Rahmat menyatakan pihak ahli waris akan membawa sejumlah persoalan terkait lahan dan aktivitas MDA kepada Pemerintah Pusat pada awal Oktober 2026 di Jakarta.

Menurut keterangan Rahmat, pihak ahli waris akan menyerahkan dokumen, data, rekaman, serta hasil pemeriksaan INAFIS untuk diperiksa dan diverifikasi oleh lembaga berwenang.

Rahmat juga menyoroti keterbukaan Kontrak Karya 1998, terutama mengenai batas wilayah kontrak, dasar penguasaan lahan, riwayat tanah, proses pembebasan hak, pemberian ganti rugi, serta perubahan kontrak yang berkaitan dengan wilayah operasional MDA.

MDA sebelumnya menyatakan sebagai pemegang Kontrak Karya Generasi VII sejak 19 Januari 1998 dan menyebut perubahan kontrak dilakukan pada 14 Maret 2018 dengan wilayah sekitar 14.390 hektare. Perusahaan juga menyatakan proyek Awak Mas telah memasuki tahap konstruksi.
Menurut Rahmat,keberadaan Kontrak Karya tersebut belum menjawab persoalan bidang tanah yang diklaim pihak keluarganya sebagai hak ahli waris.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Semua data akan kami serahkan kepada negara untuk diperiksa dan diverifikasi,” kata Rahmat.

Kontraktor Asing Turut Dipertanyakan

Rahmat juga mempertanyakan keterlibatan Macmahon dalam proyek Awak Mas. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, tenaga kerja, manfaat ekonomi, serta mekanisme pengawasan terhadap perusahaan jasa pertambangan tersebut.
Pertanyaan tersebut dikaitkan ahli waris dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.

Dugaan Intervensi dan Penghentian Perkara

Rahmat selaku ahli waris juga menyampaikan dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam proses penyelesaian persoalan MDA.

Namun, BahanaMerdeka.com tidak menyimpulkan bahwa intervensi tersebut benar-benar terjadi. Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pertanyaan yang disampaikan pihak ahli waris dan masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi dari pihak terkait.
Rahmat juga meminta keterbukaan mengenai laporan yang menurut keterangannya pernah diajukan ke Propam Mabes Polri, termasuk mengenai proses penghentian perkara yang disebut pernah ditangani sejumlah penyidik.

Status, substansi laporan, jumlah pihak yang dilaporkan, dan dasar penghentian perkara tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi institusi yang berwenang.

MDA Diminta Berikan Konfirmasi

BahanaMerdeka.com meminta PT Masmindo Dwi Area memberikan konfirmasi dan hak jawab atas seluruh persoalan yang disampaikan Rahmat selaku pihak ahli waris.

Konfirmasi terutama diperlukan mengenai:

- status dan perubahan Kontrak Karya 1998;
- batas wilayah dan dasar penguasaan lahan;
- proses pembebasan tanah serta pembayaran ganti rugi;
- keterlibatan Macmahon dalam proyek Awak Mas;
- penyelesaian klaim atau keberatan pihak ahli waris;
- serta tanggapan MDA terhadap dugaan dan pertanyaan yang disampaikan Rahmat.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pernyataan mengenai dugaan, keberatan, dan klaim dalam berita ini bersumber dari keterangan Rahmat sebagai salah satu pihak ahli waris dan belum merupakan kesimpulan hukum redaksi.
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi PT Masmindo Dwi Area untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan informasi kepada publik berdasarkan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Rilis Info Pers Giwa
Redaksi BahanaMerdeka.com