MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Tim awak media bersama LSM Jangkar menerima aduan dari eks keluarga pasien terkait pelayanan di RS Primaya Makassar, Jl. Jenderal Urip Sumoharjo. Keluhan tersebut menyoroti lamanya waktu tunggu obat yang disebut mencapai sekitar 2 hingga 3 jam setelah pasien menjalani pemeriksaan dokter pada 10 Agustus 2026.
Aduan tersebut juga memunculkan dugaan adanya perbedaan pelayanan antara pasien umum dan pasien peserta BPJS. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui data serta klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit.
Menurut informasi yang diterima tim, antrean di bagian farmasi saat itu cukup padat dan diduga dialami sejumlah pasien. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sistem antrean, ketersediaan tenaga farmasi, koordinasi internal, serta standar waktu pelayanan obat yang diterapkan rumah sakit.
Tim Jangkar meminta manajemen RS Primaya Makassar tidak menganggap persoalan ini sebagai keluhan biasa. Pelayanan kesehatan menyangkut hak pasien dan keselamatan masyarakat sehingga setiap keluhan perlu dijawab secara terbuka dan berbasis data.
Jangkar juga mempertanyakan apakah terdapat perbedaan waktu atau mekanisme pelayanan antara pasien umum dan pasien BPJS. Jika memang ada perbedaan, manajemen perlu menjelaskan dasar dan ketentuannya secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya diskriminasi pelayanan.
Selain itu, dugaan lemahnya koordinasi internal manajemen juga perlu diklarifikasi. Tim meminta pihak rumah sakit menjelaskan penyebab waktu tunggu obat yang mencapai 2–3 jam serta langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Jangkar mendesak manajemen RS Primaya Makassar untuk:
1. Mengevaluasi sistem pelayanan dan antrean farmasi.
2. Membuka data waktu tunggu obat pada 10 Agustus 2026.
3. Menjelaskan ketersediaan tenaga farmasi dan kendala pelayanan.
4. Menjelaskan secara transparan mekanisme pelayanan pasien umum dan BPJS.
5. Memastikan seluruh pasien memperoleh pelayanan sesuai standar, tanpa perlakuan diskriminatif.
6. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi peningkatan mutu pelayanan.
Publik berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan perbedaan pelayanan maupun keterlambatan obat perlu diuji berdasarkan fakta, data pelayanan, dan penjelasan resmi pihak rumah sakit.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS Primaya Makassar masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan berdasarkan data atas seluruh keluhan tersebut.
(Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional/BahanaMerdeka.com)
0Komentar