'
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional menyoroti tajam Rencana Umum Pengadaan (RUP) belanja makanan dan minuman di lingkungan RS Labuang Baji TA 2025 yang tercatat mencapai Rp54.074.174.000, tersebar dalam 10 paket dengan metode E-Purchasing.
Dari dokumen yang ditelaah, dua paket terbesar mencapai Rp52,25 miliar, masing-masing belanja makan-minum rapat reses sekitar Rp28,75 miliar dan rapat pengawasan anggaran sekitar Rp23,5 miliar.
Jangkar mempertanyakan dasar pemaketan tersebut. Tim meminta seluruh dokumen perencanaan dibuka untuk memastikan pemisahan paket benar-benar berdasarkan kebutuhan yang berbeda dan bukan rekayasa pemaketan untuk menghindari metode pemilihan yang lebih kompetitif.
Hal ini penting karena Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pasal 20 ayat (2) huruf d, melarang pemaketan pengadaan dengan maksud menghindari Tender atau Seleksi.
«“Rp54 miliar bukan angka kecil. Sepuluh paket harus diuji dasar kebutuhannya. E-Purchasing bukan tameng untuk menghindari persaingan. Kalau seluruh proses benar, buka dokumennya dan buktikan kepada publik,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.»
Sorotan lainnya tertuju pada empat paket rumah jabatan yang masing-masing tercatat senilai Rp241.043.500. Kesamaan nilai tersebut dinilai perlu diuji melalui dokumen kebutuhan, volume, standar harga, dasar perhitungan dan realisasi belanja.
Jangkar mendesak Inspektorat, BPK dan aparat penegak hukum (APH) menelusuri KAK, HPS atau dasar harga, volume kebutuhan, dasar pemaketan, transaksi E-Purchasing, penyedia, kontrak hingga bukti realisasi pembayaran.
Menurut Jangkar, pemeriksaan diperlukan untuk menjawab persoalan mendasar: apakah 10 paket tersebut memang lahir dari kebutuhan yang berbeda, atau terdapat pemisahan paket yang berpotensi menghindari ketentuan pemilihan penyedia?
«“Kami tidak menjatuhkan vonis. Tetapi nilai Rp54 miliar yang tersebar dalam 10 paket merupakan fakta dalam dokumen RUP yang layak diuji. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran pengadaan atau kerugian negara, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Jangkar.»
Jangkar meminta BPK, Inspektorat dan Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan menyeluruh serta meminta PA dan PPK menjelaskan secara terbuka dasar pemaketan dan mekanisme pengadaannya.
«“Uang publik Rp54 miliar bukan angka kecil. Jika benar, buktikan dengan dokumen. Jika ada penyimpangan, jangan dibiarkan. APH harus memastikan setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan,” pungkas Jangkar.»
BahanaMerdeka.com — Berita ini disusun berdasarkan dokumen RUP TA 2025 yang ditelaah tim. Sorotan dan dugaan tersebut bukan kesimpulan hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi manajemen RS Labuang Baji, Sekretariat DPRD Sulsel, PA, PPK, penyedia, dan pihak terkait lainnya.
(Tim)
0Komentar