MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Aktivitas gudang pengepul besi tua yang disebut milik Basto di Jalan Sepakat, Kelurahan Karuwisi Induk, Kecamatan Panakkukang, kembali menjadi sorotan. Kali ini, pertanyaan publik mengarah pada ketegasan pemerintah kelurahan dalam memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai aturan atau justru masih menyisakan persoalan.
Tim investigasi mempertanyakan langkah Lurah Karuwisi Induk yang disebut telah memanggil Ketua RT dan RW untuk menanyakan adanya aduan masyarakat. Jika keduanya kemudian menyatakan tidak ada warga yang mengadu, persoalan belum otomatis selesai.
Justru muncul pertanyaan investigatif: apakah pemerintah hanya menunggu laporan warga, atau memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ketika menemukan aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu lingkungan dan fasilitas umum?
Tim awak media juga mempertanyakan, apakah lurah tidak tega mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha, atau ada pertimbangan lain yang belum diketahui publik?
“Jangan sampai persoalan ini berhenti karena RT dan RW mengatakan tidak ada pengaduan. Pemerintah punya kewajiban memastikan kondisi di lapangan. Kalau usaha itu legal dan sesuai peruntukan, tunjukkan dasar legalitasnya. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai kewenangan,” tegas Tim.
Sorotan semakin menguat terhadap dugaan aktivitas bongkar-muat menggunakan kontainer di badan jalan. Legalitas usaha, NIB/KBLI, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, PBG bila dipersyaratkan, serta penggunaan badan jalan perlu diperiksa secara objektif.
Pertanyaan besarnya sederhana: sudahkah seluruh aspek tersebut diverifikasi pemerintah? Jika sudah, apa hasilnya? Jika belum, mengapa aktivitasnya tetap menjadi sorotan masyarakat?
Tim meminta Pemkot Makassar dan Camat Panakkukang tidak membiarkan munculnya persepsi tebang pilih dalam pengawasan usaha di tengah permukiman.
“Jangan sampai lurah justru terlihat lebih lunak kepada pengusaha daripada tegas menjaga kepentingan masyarakat. Pemerintah bukan diminta memusuhi pengusaha, tetapi memastikan semua pengusaha tunduk pada aturan yang sama. Kalau legal, buka dan jelaskan. Kalau melanggar, tindak sesuai prosedur,” tandas Tim.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pengusaha Basto dan Pemerintah Kelurahan Karuwisi Induk.
(Tim Red)
0Komentar