GOWA — BahanaMerdeka.com — Media Bahana Merdeka menerima rilis dari mitra pers di Kabupaten Gowa terkait dugaan pengusiran, intimidasi, dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Rabu (9/9/2026).
Peristiwa tersebut diduga melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Tinggimae berinisial ARN. Wartawan krimsus86.com, Sijaya, mengaku sedang meliput proses mediasi sengketa tanah setelah diminta pihak keluarga yang mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah.
Menurut keterangan Sijaya, dirinya telah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas pers. Namun, ia mengaku kemudian didorong keluar ruangan. Kartu persnya juga disebut sempat ditarik oleh oknum yang berada di lokasi.
Situasi disebut semakin memanas ketika dua pria mendatangi Sijaya dan mempertanyakan siapa yang membuat keributan di kantor desa. Sijaya menilai kehadiran kedua pria tersebut sebagai bentuk intimidasi. Namun, identitas serta keterlibatan mereka masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Ketua Tim Sorot Sulsel, Helmi, mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan meminta Bupati Gowa turun tangan melakukan evaluasi.
«“Kami mengecam tindakan pengusiran dan dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kami berharap Bupati Gowa memanggil dan mengevaluasi Sekdes Tinggimae serta aparat terkait,” tegas Helmi.»
Helmi juga mengingatkan bahwa kantor desa merupakan fasilitas pelayanan publik, sehingga penyelesaian persoalan dengan wartawan semestinya dilakukan secara persuasif dan sesuai aturan, bukan melalui tindakan fisik maupun intimidasi.
Diduga Berpotensi Bersinggungan dengan UU Pers
Jika benar terdapat tindakan sengaja dan melawan hukum yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, persoalan tersebut perlu dilihat dalam perspektif Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, serta proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sorot Sulsel meminta Polres Gowa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional apabila terdapat laporan resmi dari pihak wartawan.
“Jangan sampai perangkat pemerintahan menggunakan cara-cara intimidatif dalam menghadapi kerja kontrol sosial media. Kalau ada persoalan terkait peliputan, selesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum,” ujar Helmi.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pengusiran, penarikan kartu pers dan intimidasi tersebut, Sekdes Tinggimae ARN memberikan jawaban singkat melalui pesan:
“Mohon maaf kalau salah.”
Jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai dasar pelarangan wartawan berada di lokasi, kronologi pengusiran maupun keterlibatan dua pria yang disebut datang setelah Sijaya dikeluarkan dari ruangan.
Bahana Merdeka membuka ruang hak jawab bagi Sekdes Tinggimae ARN, Pemerintah Desa Tinggimae maupun pihak lain yang terkait untuk memberikan klarifikasi secara utuh.
Pers merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun, kerja jurnalistik juga tetap harus dilakukan dengan menjunjung etika, profesionalitas dan ketentuan hukum.
Karena itu, dugaan penghalangan maupun intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Tim Sorot Sulsel berharap Bupati Gowa dapat memastikan perangkat desa memahami batas kewenangan, etika pelayanan publik, serta penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan.
(Tim Red)
0Komentar