Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Aktivitas gudang PT Mahameru Mitra Makmur di Jl. Arif Rahman Hakim, Kecamatan Tallo, kembali disorot tajam Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.

Meski Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar disebut telah turun langsung dan memberikan teguran, Jangkar menilai penanganan tersebut seolah mentok sebatas teguran. Aktivitas gudang diduga masih berlangsung, termasuk keluar-masuk truk kontainer pada siang hari dan aktivitas bongkar muat yang diduga menggunakan badan jalan.

Kondisi ini membuat Jangkar mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah. Jika teguran telah diberikan, mengapa aktivitas yang dipersoalkan masih terus berjalan?

“Kalau sudah ditegur tetapi tetap berjalan, berarti ada persoalan yang harus dijelaskan. Kami menduga ada oknum atau pihak tertentu yang membuat PT Mahameru begitu berani dan tetap melanjutkan aktivitasnya,” tegas Tim Jangkar.

Jangkar meminta Disperindag dan Dishub tidak berhenti pada teguran atau dokumentasi kunjungan lapangan. Legalitas gudang, kesesuaian tata ruang, serta operasional kendaraan barang harus diperiksa secara menyeluruh. Jika terbukti melanggar, tindakan administratif maupun penertiban harus dilakukan sesuai ketentuan, termasuk Perwali Makassar Nomor 16 Tahun 2019 dan aturan lalu lintas yang berlaku.

Keluhan warga terkait kebisingan, debu, getaran, kemacetan, serta aktivitas truk disebut telah berlangsung sejak 2025.

Jangkar mendesak Disperindag, Dishub, dan Satpol PP melakukan pemeriksaan terpadu dan menjelaskan secara terbuka hasil penanganannya.

“Jangan sampai pemerintah hanya turun, memberikan teguran, mengambil foto, lalu persoalan selesai di atas kertas. Kalau aturan memang dilanggar, tegakkan. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan dasar hukumnya kepada publik,” tegas Jangkar.

Pertanyaannya sederhana: setelah ditegur, mengapa PT Mahameru masih bisa terus beroperasi? Siapa yang membuat aktivitas ini seolah begitu sulit dihentikan?

Pihak PT Mahameru maupun instansi terkait diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen atau data yang dapat membantah dugaan tersebut.

(Tim)