"
Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional kembali menyoroti pengadaan jasa penyelenggaraan HUT Dekranas ke-46 Tahun 2026 yang berada di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulsel.

Sedikitnya tiga paket yang disoroti tercatat melalui mekanisme non-tender, yakni HUT Dekranas Tingkat Nasional sekitar Rp6,41 miliar, Ramah Tamah Rp3,24 miliar, dan Supporting Rp500 juta. Total pagu mencapai sekitar Rp10,15 miliar.

Jangkar mempertanyakan proses pemaketan dan penentuan metode pengadaan tersebut. Tim menduga proyek-proyek tersebut telah diatur sejak tahap perencanaan dan kepanitiaan oleh pihak yang memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk mengarahkan proses pengadaan.

“Kalau paket bernilai miliaran rupiah muncul sebagai non-tender, kami mempertanyakan bagaimana proses perencanaannya. Apakah kebutuhan benar-benar dipisahkan berdasarkan alasan teknis, atau sejak awal sudah dikondisikan melalui panitia?” tegas Jangkar.

Jangkar mengingatkan Perpres 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres 16/2018, termasuk ketentuan larangan memecah paket dengan maksud menghindari metode pemilihan yang seharusnya.

Karena itu, Jangkar meminta Inspektorat Sulsel dan aparat pengawasan memeriksa KAK, HPS, RUP, dokumen pemaketan, dasar penggunaan non-tender, penetapan panitia/pejabat pengadaan, proses negosiasi hingga kontrak dan pembayaran.

“Dugaan kami bukan berhenti pada siapa penyedianya. Yang harus dibongkar adalah siapa yang merancang kebutuhan, menentukan pemaketan, dan mengambil keputusan sejak awal. Kalau semuanya bersih, buka dokumennya dan buktikan kepada publik,” tegasnya.

Jangkar menegaskan kedekatan nilai penawaran dengan HPS tidak otomatis membuktikan adanya pengaturan, namun menjadi alasan untuk menguji kewajaran harga dan seluruh proses pengadaan.

Tim mendesak Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulsel berinisial drg. WW memberikan klarifikasi terbuka serta meminta APIP melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Anggaran publik lebih dari Rp10 miliar bukan ruang untuk permainan panitia. Jika benar ada pengaturan dari hulu, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai aturan.”

Pihak terkait diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang dapat membantah dugaan tersebut.

(Tim Jangkar)