'
MAKASSAR, Sulsel — PT Maha Meru Mitra Makmur kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas pergudangan di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, diduga tetap berjalan meski sebelumnya telah diperiksa dan ditertibkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar.
Yang membuat persoalan semakin dipertanyakan, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) telah diterbitkan, lengkap dengan dokumentasi pemeriksaan. Namun aktivitas gudang tersebut diduga masih berlangsung hingga kini.
Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional menilai kondisi ini menunjukkan seolah-olah hasil pemeriksaan pemerintah tidak memiliki daya paksa.
“Ini yang kami pertanyakan. PT Maha Meru sudah pernah disidak, BAPL sudah ada, temuan sudah dicatat, tetapi aktivitas gudang tetap berjalan. Lalu untuk apa pemerintah melakukan pemeriksaan kalau hasilnya berhenti di atas kertas?” tegas Tim Jangkar.
Jangkar menilai aktivitas pergudangan di lokasi tersebut harus diuji kembali terhadap ketentuan Perwali Makassar No. 16 Tahun 2019, serta aturan perizinan dan perdagangan sebagaimana UU No. 7 Tahun 2014 dan PP No. 29 Tahun 2021.
Jika aktivitas tersebut memang tidak sesuai dengan zonasi dan perizinan yang dipersyaratkan, maka keberlanjutan operasionalnya patut dipertanyakan secara serius.
“Jangan Sampai PT Maha Meru Terlihat Kebal Aturan”
Jangkar menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan pengusaha menjalankan kegiatan yang telah menjadi objek pemeriksaan tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Kami tidak ingin muncul kesan PT Maha Meru kebal terhadap aturan. Pemerintah sudah turun, dokumen pemeriksaan ada, tetapi sampai sekarang gudang masih beraktivitas. Ini bukan lagi soal tidak tahu ada pelanggaran atau tidak, tetapi soal keberanian pemerintah menegakkan aturan,” ujarnya.
Jangkar juga mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar. Bila BAPL telah memuat temuan dan rekomendasi, masyarakat berhak mengetahui apa sanksi yang sudah diberikan dan mengapa aktivitas gudang masih berlangsung.
Wali Kota Diminta Jangan Diam
LSM Jangkar mendesak Wali Kota Makassar turun tangan mengevaluasi persoalan tersebut dan meminta Disperindag memberikan penjelasan terbuka mengenai status legalitas PT Maha Meru.
“Kalau memang melanggar, hentikan sesuai prosedur. Kalau sudah memenuhi seluruh ketentuan, tunjukkan dokumennya. Jangan biarkan persoalan ini menggantung hingga muncul kesan ada pembiaran,” tegas Jangkar.
Menurut Jangkar, aturan tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap perusahaan besar. Penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
PT Maha Meru Mitra Makmur dan Dinas Perdagangan Kota Makassar tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(Tim)
0Komentar