"
LUWU, SULSEL — Rekonstruksi Jembatan Desa Posi, Dusun Malutu, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, senilai Rp1,78 miliar dari dana hibah rehabilitasi/pemulihan pascabencana BNPB, menuai sorotan keras LSM Jangkar Nasional.
Proyek yang dikerjakan 2025 dan diresmikan pada 13 Februari 2026 itu dinilai menyisakan banyak pertanyaan serius. Jangkar bahkan menduga proyek tersebut sarat permainan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan, dengan sorotan khusus terhadap pihak Pengguna Anggaran (PA).
Dugaan itu mencuat setelah ditemukan sejumlah persoalan teknis di lapangan. Di antaranya pondasi yang disebut hanya sekitar 5 meter, sumuran diduga miring, pembesian dipertanyakan, penggunaan besi polos, sambungan tulangan pendek, serta mutu material beton yang dipersoalkan.
Lebih keras lagi, informasi pekerja menyebut biaya pekerjaan dinilai hanya berkisar Rp700 juta–Rp1 miliar. Sementara nilai anggaran mencapai Rp1,78 miliar. Jangkar menegaskan selisih tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai mark-up sebelum dibuktikan melalui audit, namun justru menjadi alasan kuat untuk membongkar RAB, HPS, volume pekerjaan dan seluruh pembayaran proyek.
“Kami mempertanyakan peran PA. Apakah PA benar-benar menjalankan fungsi pengendalian dan memastikan anggaran Rp1,78 miliar digunakan sesuai kontrak dan spesifikasi? Atau justru ada kebijakan tertentu yang memungkinkan pekerjaan berjalan dengan kualitas yang dipersoalkan? Ini harus dibuka terang-terangan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
Jangkar menilai bila benar terjadi pengurangan spesifikasi, ketidaksesuaian volume atau mutu pekerjaan, maka persoalannya tidak lagi sekadar cacat administrasi. Hal tersebut berpotensi berkaitan dengan pelanggaran prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan, keadilan dan akuntabilitas pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 sebagaimana telah diubah, termasuk Perpres 46/2025.
Dari sisi konstruksi, pekerjaan juga wajib memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, termasuk standar keamanan dan keselamatan konstruksi.
Jangkar mendesak Inspektorat, BPK/BPKP dan aparat penegak hukum tidak hanya melihat proyek dari dokumen administratif, tetapi melakukan audit investigatif dan pemeriksaan fisik. RAB, HPS, kontrak, adendum, pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi material serta pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa.
Jika audit menemukan kerugian negara dan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, Jangkar meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Jangan karena sudah diresmikan lalu persoalan dianggap selesai. Yang harus dijawab adalah apakah Rp1,78 miliar benar-benar menghasilkan konstruksi sesuai spesifikasi atau ada permainan di baliknya. Kalau PA mengetahui adanya penyimpangan tetapi membiarkannya, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai kewenangannya.”
Jangkar menegaskan, dugaan keterlibatan atau permainan pihak PA harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum, bukan sekadar asumsi. Namun, besarnya anggaran dan munculnya dugaan ketidaksesuaian teknis dinilai cukup menjadi alasan bagi aparat untuk membuka proyek ini secara transparan dan tidak berhenti pada seremoni peresmian.
(Tim)
0Komentar