"
LUWU, Sulsel — Tim Investigasi LSM Jangkar menyoroti tajam 16 paket pekerjaan TA 2025 Dinas PUPR Kabupaten Luwu yang menggunakan metode E-Purchasing dengan anggaran APBD bernilai miliaran rupiah.
Jangkar mempertanyakan jaminan persaingan sehat dan transparansi dalam proses tersebut, khususnya pada paket konstruksi bernilai besar seperti Jembatan Salipunggu–Batas Luwu Utara sekitar Rp13 miliar, Jembatan Salubua–Kali Suli sekitar Rp7 miliar, serta pengaspalan Jalan Batulanteh–Rantedada sekitar Rp2,3 miliar.
LSM Jangkar menduga proses pengadaan tersebut berpotensi tidak berjalan sebagaimana prinsip persaingan yang sehat dan meminta seluruh tahapan dibuka untuk diuji publik.
Sorotan semakin mengarah pada dugaan adanya pengaturan penyedia maupun RAB sebelum proses pengadaan, namun Jangkar menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, jejak proses pengadaan, dan keterangan pihak terkait.
Kepala Dinas PU/PUPR Kabupaten Luwu, saat dikonfirmasi Tim Jangkar melalui WhatsApp pada Selasa (8/9/2026), menyatakan pekerjaan tersebut telah melalui reviu Inspektorat, pemeriksaan BPK dan pendampingan.
Menanggapi dugaan RAB telah beredar, Kepala Dinas menyebut hal tersebut sebagai prasangka.
Bagi Jangkar, jawaban tersebut justru menjadi alasan agar prosesnya dibuka dan diuji secara transparan. Pemeriksaan sebelumnya tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pengawasan publik apabila masih terdapat pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan.
Jangkar mendesak Inspektorat, BPKP, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi independen apabila ditemukan indikasi awal penyimpangan, termasuk menelusuri hubungan penyedia, kewajaran harga, proses pemilihan, serta potensi konflik kepentingan.
“Jangan berlindung di balik kalimat sudah diperiksa. Kalau seluruh proses benar, buka dokumennya dan biarkan publik menilai. Uang APBD adalah uang rakyat, bukan ruang tertutup yang hanya bisa dijelaskan setelah dipersoalkan,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar.
(Tim)
0Komentar