Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Aduan keluarga pasien yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kembali menyoroti pelayanan di RS Primaya Makassar, Jalan Urip Sumoharjo No. 43, Kota Makassar.

Keluarga pasien mengadu kepada Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional dan berharap persoalan pelayanan yang dinilai membuat pasien menunggu terlalu lama tidak kembali terjadi, khususnya terhadap pasien yang datang dalam kondisi membutuhkan penanganan segera.

Menurut pengadu, terdapat sejumlah pengalaman pelayanan yang perlu menjadi perhatian manajemen rumah sakit, mulai dari lamanya waktu menunggu di IGD, proses pemeriksaan yang dinilai belum memberikan kepastian kepada keluarga, hingga persoalan pelayanan peserta BPJS.

IGD Jangan Biarkan Pasien Menunggu Tanpa Kepastian

Salah satu aduan menyebutkan adanya pasien dalam kondisi sakit berat yang disebut menunggu berjam-jam sebelum akhirnya dirujuk ke fasilitas kesehatan lain. Dalam perjalanan, pasien tersebut dilaporkan meninggal dunia.

Tim Jangkar menilai dugaan tersebut perlu diverifikasi secara serius oleh pihak berwenang, termasuk dengan memeriksa rekam medis, waktu kedatangan pasien, hasil triase, tindakan medis yang diberikan, hingga alasan dan prosedur rujukan.

Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus menangani pasien gawat darurat segera mungkin setelah pasien sampai, dengan pelayanan sesuai kemampuan fasilitas kesehatan.

Karena itu, apabila benar terdapat pasien gawat yang menunggu dalam waktu lama tanpa penanganan sesuai kondisi medisnya, hal tersebut patut diperiksa oleh instansi pengawas.

Aduan Lain Juga Perlu Diverifikasi

Selain persoalan IGD, keluarga pasien juga menyampaikan beberapa keluhan lain, antara lain pasien yang masih mengalami keluhan tetapi disebut telah diarahkan pulang, persoalan komunikasi sebelum tindakan medis, antrean pelayanan yang dinilai menyulitkan sebagian pasien, serta adanya pertanyaan mengenai biaya tambahan bagi peserta BPJS.

Tim Jangkar menegaskan, seluruh aduan tersebut masih berupa informasi dari keluarga pasien dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi berdasarkan rekam medis dan dokumen pelayanan. Tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dari pihak berwenang.

Untuk persoalan kenaikan kelas perawatan, ketentuan JKN mengatur bahwa kenaikan kelas atas permintaan peserta memiliki mekanisme dan konsekuensi biaya tertentu, termasuk adanya pernyataan tertulis dari peserta/keluarga.

Jangkar: Jangan Ada Lagi Pasien Menunggu Tanpa Kepastian

Tim Investigasi LSM Jangkar meminta manajemen RS Primaya Makassar memberikan perhatian serius terhadap pengaduan masyarakat tersebut.

“Yang kami minta sederhana, jangan sampai ada lagi keluarga pasien yang datang mencari pertolongan tetapi justru harus menunggu terlalu lama tanpa kepastian. Apalagi kalau pasien datang dalam kondisi gawat,” tegas Tim Jangkar.

Jangkar juga meminta Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan klarifikasi apabila terdapat pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan peserta JKN.

Menurut Jangkar, persoalan utama bukan sekadar menyalahkan rumah sakit, tetapi memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan sesuai kondisi medisnya dan keluarga mendapatkan informasi yang jelas mengenai tindakan maupun proses rujukan.

Manajemen RS Primaya Diminta Beri Klarifikasi

Hingga berita ini ditulis, Tim Investigasi LSM Jangkar meminta pihak manajemen RS Primaya Makassar memberikan klarifikasi terhadap sejumlah aduan tersebut.

Klarifikasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit menjelaskan standar pelayanan, kronologi masing-masing kasus, serta langkah perbaikan yang dilakukan.

Tim Jangkar menegaskan, identitas keluarga pasien yang mengadu tidak dipublikasikan demi menjaga privasi pasien dan keluarganya.

(Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional)