Kolaka,Provinsi-Sulawesi Tenggara Indonesia,Bahana Merdeka,Com
KOLAKA — BahanaMerdeka.com — Proyek Pergantian Jembatan Sungai Lamokato 1, CS, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, senilai Rp22.204.733.032 dari APBN 2026 kembali disorot LSM Jangkar.

Sorotan mencuat terkait dugaan ketidaksesuaian material besi/baja yang digunakan. Tim mempertanyakan apakah material yang terpasang benar-benar sesuai spesifikasi kontrak, termasuk isu dugaan penggunaan material yang disebut di lapangan sebagai “besi banci”.

Namun, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen material dan pengujian laboratorium.

Yang membuat sorotan semakin tajam, konfirmasi tim kepada sejumlah pihak terkait hingga Kepala BPJN Kendari Hariyono disebut tidak mendapat respons.

Sikap bungkam tersebut membuat Tim Jangkar mengaku semakin menduga proyek ini sarat permainan atau kesepakatan terselubung antara pihak-pihak tertentu hingga kontraktor, meski dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian aparat dan auditor.

«“Kami tidak menuduh. Tetapi ketika persoalan proyek bernilai Rp22,2 miliar dikonfirmasi, tidak ada satu pun yang memberikan penjelasan, termasuk Kepala Balai. Ini justru memperbesar tanda tanya dan membuat kami semakin menduga adanya kesepakatan terselubung yang perlu dibongkar,” tegas Jangkar.»

Proyek dengan Nomor Kontrak HK0201-BPJN 19.6-5/2026/247, mulai 25 Maret 2026 dan ditargetkan selesai 30 Desember 2026, tercatat dikerjakan PT Amar Jaya Pratama Group. Progres pekerjaan disebut sekitar 35 persen.

Jangkar meminta BPJN, PPK dan konsultan pengawas segera membuka serta menguji sertifikat dan asal material, mutu serta dimensi besi, hasil uji laboratorium, volume pekerjaan, kesesuaian RKS dan gambar kerja, progres fisik dibanding pembayaran, serta dokumen persetujuan material.

Pengadaan pemerintah wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana kerangka Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 46 Tahun 2025, sedangkan pelaksanaan jasa konstruksi harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

«“Kalau material sesuai standar, buktikan dengan dokumen dan hasil uji. Kalau progres sesuai kontrak, buka datanya. Jangan biarkan publik menebak-nebak. Uang negara Rp22,2 miliar bukan uang pribadi,” tegas Jangkar.»

Hingga berita ini diterbitkan, Hariyono selaku Kepala BPJN Kendari, MLIN, PPK, pihak pengawas maupun PT Amar Jaya Pratama Group belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi tim.

BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

(Tim)