Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Antrean panjang kendaraan pengguna Solar di SPBU 74.902.36, Jalan Gunung Bawakaraeng No.120, dekat Pasar Terong, Makassar, kembali menjadi sorotan.

Pantauan Tim LSM Jangkar menunjukkan antrean kendaraan dapat mengular dan berlangsung berjam-jam hingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Namun, di balik panjangnya antrean, muncul informasi yang jauh lebih serius.

Seorang pengendara yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya dugaan praktik pembayaran untuk mempercepat antrean. Informasi yang diterima menyebut kendaraan kecil diduga dikenakan sekitar Rp25 ribu–Rp50 ribu, sementara kendaraan besar atau truk disebut mencapai Rp100 ribu.

Jika informasi ini benar, pertanyaannya bukan lagi sekadar mengapa antrean panjang, tetapi apakah pelayanan BBM bersubsidi bisa “dipotong” hanya karena seseorang bersedia membayar?

Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan. Namun, justru karena menyangkut BBM bersubsidi dan kepentingan masyarakat luas, Pertamina Patra Niaga dan instansi pengawas dinilai tidak boleh menutup mata.

LSM Jangkar mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, sistem antrean, petugas yang berjaga, pola pelayanan Solar, transaksi, serta mekanisme pengawasan SPBU.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi jawaban atas keresahan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan praktik mempercepat antrean berdasarkan pembayaran, pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Pengelolaan dan pendistribusian BBM bersubsidi antara lain mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 beserta perubahannya serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Masyarakat bisa berdiri berjam-jam dalam antrean, sementara muncul dugaan ada kendaraan yang bisa melintas lebih cepat karena membayar. Kalau benar, ini bukan sekadar masalah antrean, tetapi menyangkut keadilan pelayanan BBM bersubsidi,” tegas Tim LSM Jangkar.

Jangkar meminta Pertamina Patra Niaga segera turun tangan, bukan sekadar menunggu laporan masyarakat. Sebab, bila dugaan tersebut benar dan dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi patut dipertanyakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 74.902.36 dan Pertamina Patra Niaga belum memberikan klarifikasi resmi.

BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang terkait.

(Tim)