Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — BahanaMerdeka.com — Persoalan antrean kebutuhan energi kembali menjadi sorotan. Kamis (10/9/2026), antrean warga terlihat di kawasan Hertasning, Makassar. Tak hanya kendaraan yang mengular untuk mendapatkan BBM di SPBU, warga juga terlihat mengantre mendapatkan LPG 3 kilogram.

BBM antre, gas 3 Kg pun antre. Lantas di mana kehadiran negara ketika kebutuhan dasar rakyat justru sulit diperoleh?

Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pemerintah pusat maupun daerah perlu segera memastikan ketersediaan, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, serta pengawasan di lapangan, termasuk mencegah adanya praktik penimbunan, penyalahgunaan distribusi, permainan harga, atau hambatan lain yang merugikan masyarakat.

Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menegaskan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sementara Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera. Prinsip tersebut menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tanggung jawab penting negara.

Khusus LPG 3 Kg, Perpres Nomor 70 Tahun 2021 mengatur penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 Kg sebagai barang kebutuhan pokok yang disubsidi pemerintah, dengan tujuan menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bagi kelompok sasaran, termasuk rumah tangga dan usaha mikro.

Karena itu, Jangkar mempertanyakan: apakah sistem distribusi dan pengawasan energi saat ini benar-benar sudah berjalan sebagaimana tujuan regulasi?

Jangan sampai rakyat yang membutuhkan BBM untuk bekerja dan LPG untuk memasak justru harus menghabiskan waktu berjam-jam di antrean.

Pemerintah jangan hanya hadir melalui aturan dan kebijakan di atas kertas. Kehadiran negara harus terasa ketika rakyat membutuhkan energi untuk menyambung hidup.

Jangkar meminta Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pertamina, serta instansi terkait segera turun ke lapangan mengecek penyebab antrean BBM dan LPG 3 Kg di Makassar. Jika ditemukan penyimpangan distribusi, penimbunan, permainan harga, atau praktik lain yang merugikan masyarakat, aparat penegak hukum diminta tidak ragu melakukan penindakan sesuai ketentuan.

Rakyat tidak meminta kemewahan. Mereka hanya meminta kebutuhan dasar tersedia, terjangkau, dan mudah diperoleh. Jangan biarkan rakyat merasa negara hadir hanya ketika membutuhkan kewajiban mereka, tetapi menghilang ketika rakyat membutuhkan pelayanan.

(Red)