PANGKEP, BahanaMerdeka.com — Sejumlah pemilik kapal di wilayah Pelabuhan Pangkep yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan aduan kepada Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional terkait dugaan adanya perbedaan biaya dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Berdasarkan keterangan yang diterima tim, para pengadu yang disebut berkaitan langsung dengan kegiatan dan pengurusan dokumen kapal mempertanyakan adanya perbedaan biaya antara kapal kayu dan kapal besi.
Aduan tersebut kini tengah ditelusuri. Jangkar mempertanyakan apa dasar hukum, tarif resmi dan formula perhitungan yang digunakan dalam pengurusan SPB di wilayah Pelabuhan Pangkep.
“Menurut informasi yang kami terima, terdapat perbedaan biaya. Karena itu, kami meminta pihak Syahbandar menjelaskan secara terbuka dasar hukum, tarif dan komponen perhitungannya agar tidak menimbulkan tanda tanya di kalangan pemilik kapal,” ujar Tim Investigasi Jangkar.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, Humas UPP Kelas II Maccini Baji/Syahbandar Pangkep, Pak Agung, disebut mengundang Tim Jangkar untuk datang dan bertemu di kantornya.
Undangan tersebut kemudian menjadi perhatian Jangkar karena tim berharap persoalan yang diadukan dapat dijelaskan secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi.
“Kami menghargai undangan tersebut. Namun, kami berharap substansi yang kami pertanyakan juga dapat dijelaskan secara transparan, termasuk dasar tarif dan mekanisme pembayarannya. Dengan begitu, informasi yang beredar dapat diklarifikasi secara terang,” kata Jangkar.
Jangkar menegaskan, persoalan yang ditelusuri bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya biaya, melainkan kepastian dasar hukum, tarif resmi, komponen biaya, mekanisme pembayaran, pihak yang berwenang serta bukti penerimaan pembayaran.
Penerbitan SPB antara lain mengacu pada Permenhub PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Jangkar juga meminta penjelasan mengenai informasi yang diterima tim terkait adanya petugas atau pihak tertentu yang disebut menangani proses pengurusan SPB.
“Informasi tersebut masih kami dalami. Kami berharap pihak Syahbandar dapat menjelaskan apakah mekanisme tersebut merupakan bagian dari pelayanan resmi dan bagaimana dasar kewenangannya,” ujar Jangkar.
Untuk memastikan kebenaran aduan, Jangkar berencana menelusuri dokumen SPB, bukti pembayaran, besaran biaya, mekanisme pelayanan dan pihak yang terlibat dalam proses pengurusan.
Jangkar juga meminta pihak Syahbandar memberikan penjelasan mengenai:
1. Tarif resmi SPB kapal kayu dan kapal besi;
2. Dasar hukum apabila terdapat perbedaan tarif;
3. Formula dan komponen perhitungan;
4. Pihak yang berwenang memberikan pelayanan;
5. Mekanisme pembayaran; serta
6. Bukti penerimaan resmi setiap pembayaran.
Identitas para pemilik kapal yang menyampaikan aduan tetap dirahasiakan atas permintaan mereka. Sementara informasi yang disampaikan akan diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.
Apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan indikasi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau mekanisme pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, Jangkar menyatakan akan mendorong pemeriksaan oleh APIP/Inspektorat, Kementerian Perhubungan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
BahanaMerdeka.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Humas maupun pimpinan UPP Kelas II Maccini Baji/Syahbandar Pangkep serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Tim Investigasi–Mksr)
0Komentar