BELOPA, LUWU — BahanaMerdeka.com — Pengelolaan RSUD Batara Guru Belopa kembali disorot. Tim Investigasi LSM Jangkar mempertanyakan akuntabilitas Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim (DM), menyusul temuan pemeriksaan terkait potensi penerimaan yang tidak tertagih hingga Rp18,68 miliar, serta sejumlah persoalan tata kelola pelayanan dan pengaduan pasien.
Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan BPK RI per 30 Desember 2025, terdapat potensi penerimaan yang tidak tertagih dari selisih biaya kenaikan kelas rawat inap pasien BPJS. Kebijakan pembebasan biaya juga dipertanyakan karena harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan BLUD.
Tim menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius, bukan sekadar dianggap sebagai persoalan administrasi. Pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan pelayanan publik harus memenuhi prinsip UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta ketentuan perumahsakitan dan BPJS.
Upaya konfirmasi kepada Direktur RSUD Batara Guru melalui WhatsApp tidak dapat dilakukan karena nomor tersebut diduga memblokir kontak tim. Tim kemudian mencoba menghubungi nomor pengaduan RSUD Batara Guru Belopa, namun hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat respons.
Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan dan mekanisme pengaduan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
LSM Jangkar menegaskan, temuan Rp18,68 miliar maupun persoalan lainnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh lembaga berwenang. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum.
Tim mendesak Bupati Luwu, Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh, khususnya terkait potensi penerimaan Rp18,68 miliar, dasar pembebasan biaya, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan di RSUD Batara Guru.
Pertanyaan yang kini patut dijawab: jika benar terdapat potensi penerimaan daerah hingga Rp18,68 miliar yang tidak tertagih, siapa yang bertanggung jawab dan apa dasar kewenangan kebijakan tersebut?
(Tim)
0Komentar