“
KOLAKA — BahanaMerdeka.com — Tanda tanya kembali menggelayuti proyek Pergantian Jembatan Sungai Lamokato 1, CS, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menelan anggaran Rp22.204.733.032 dari APBN 2026.
LSM Jangkar menemukan fakta lapangan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Berdasarkan informasi Kepala Satker berinisial MLIN, terdapat tiga paket pekerjaan jembatan yang seluruhnya berada di ruas Jalan Mekongga Indah.
Jembatan pertama berada di sekitar Gwen Hotel, sementara jembatan kedua berada di sekitar Denpom, dan jembatan ketiga berada lebih ke arah setelah kawasan Denpom.
Namun, persoalannya: papan informasi proyek yang ditemukan dan didokumentasikan tim justru hanya terlihat di jembatan pertama.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika benar terdapat tiga paket pekerjaan, mengapa informasi proyek yang terlihat di lapangan hanya terpampang pada satu lokasi?
Jangkar menegaskan, persoalan ini bukan sekadar keberadaan papan proyek. Dengan nilai anggaran mencapai Rp22,2 miliar, publik berhak mengetahui secara jelas paket pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana, sumber anggaran, volume, waktu pelaksanaan hingga progres masing-masing pekerjaan.
Sorotan lain menyasar material besi/baja yang digunakan. Informasi mengenai dugaan material yang disebut di lapangan sebagai “besi banci” tidak boleh menjadi sekadar isu. Pembuktiannya harus dilakukan melalui dokumen persetujuan material, sertifikat mutu, spesifikasi teknis, RKS, gambar kerja serta hasil pengujian laboratorium.
Proyek tersebut tercatat menggunakan kontrak HK0201-BPJN 19.6-5/2026/247, mulai 25 Maret 2026, dengan target penyelesaian 30 Desember 2026, dan dikerjakan PT Amar Jaya Pratama Group.
Bungkamnya Pihak Terkait Jadi Pertanyaan Baru
Jangkar menyebut pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala BPJN Kendari Hariyono. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban resmi.
Bagi Jangkar, tidak adanya penjelasan justru membuat tanda tanya semakin lebar.
«“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi proyek Rp22,2 miliar tidak boleh berjalan dalam ruang gelap. Kalau ada tiga paket, tunjukkan tiga paketnya. Kalau material sesuai spesifikasi, buka dokumennya. Publik berhak tahu,” tegas Jangkar.»
Jangkar meminta BPJN, PPK dan konsultan pengawas membuka dokumen persetujuan material, sertifikat material, hasil uji laboratorium, volume pekerjaan, progres fisik, pembayaran serta kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak.
Transparansi dan akuntabilitas pengadaan pemerintah merupakan prinsip penting dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 46 Tahun 2025. Sementara penyelenggaraan jasa konstruksi juga tunduk pada ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kini pertanyaannya sederhana namun serius:
Tiga jembatan berada di satu ruas jalan. Jika benar tiga paket pekerjaan, mengapa papan informasi proyek yang ditemukan hanya satu?
Pertanyaan itu menunggu jawaban terbuka dari pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Hariyono, MLIN, PPK, konsultan pengawas dan PT Amar Jaya Pratama Group belum memberikan klarifikasi resmi.
BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim)
0Komentar