Gowa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
DIVONIS BEBAS, BUPATI GOWA SAMBANGI KEDIAMAN ILYAS SITABA: KELUARGA AKHIRNYA BISA BERNAPAS LEGA

GOWA, BahanaMerdeka — Perjuangan panjang keluarga besar Ilyas Daeng Sitaba akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat menjalani penahanan kurang lebih tiga bulan di Rutan Kelas I Makassar, Ilyas Sitaba dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dalam perkara dugaan pencurian tanah timbunan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan tersebut menjadi momen haru bagi keluarga Ilyas yang selama proses perkara terus memperjuangkan keadilan.

Tangis Istri dan Perjuangan Meminta Keadilan

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik. Istri Ilyas, Kumala Elvira, bahkan sempat bersujud di depan Pengadilan Negeri Sungguminasa sembari memohon agar suaminya mendapatkan keadilan.

Dalam kondisi penuh tekanan, Kumala menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga hanya menginginkan proses hukum berjalan secara adil dan berdasarkan fakta.

"Kami masyarakat kecil, kami hanya membutuhkan keadilan," demikian inti harapan yang pernah disampaikannya.

Perjuangan tersebut akhirnya mendapat titik terang setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Ilyas Sitaba.

Dampak Perkara, Keluarga Ilyas Terpukul

Selama Ilyas menjalani proses hukum dan penahanan, kondisi keluarganya turut terdampak. Salah seorang anaknya disebut mengalami tekanan psikologis hingga tidak melanjutkan sekolah akibat rasa malu dan beban sosial yang dirasakan keluarga.

Selama kurang lebih tiga bulan, keluarga juga harus menjalani kehidupan tanpa sosok Ilyas yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung keluarga.

Hakim Nyatakan Tidak Terbukti

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Sungguminasa menyatakan Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Keluarga Ilyas menyambut putusan tersebut sebagai bentuk kelegaan setelah melewati proses panjang.

Salah satu hal yang menjadi sorotan keluarga selama perkara berlangsung adalah keberadaan tanah timbunan yang disebut masih berada di lokasi. Namun, seluruh fakta dan pertimbangan hukum tentunya menjadi kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Bupati Gowa Sambangi Kediaman Ilyas

Pasca putusan bebas tersebut, Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., menyempatkan diri mengunjungi kediaman Ilyas Sitaba di Jalan Abd. Muthalib Dg Narang, Minggu (30/8/2026).

Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu disambut antusias keluarga dan warga sekitar.

Dalam kunjungannya, Bupati memberikan dukungan moril kepada Ilyas dan keluarganya agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang setelah melewati proses hukum yang cukup panjang.

"Alhamdulillah, Bapak Ilyas Sitaba sudah divonis bebas. Kedatangan saya sebagai bentuk dukungan kepala daerah kepada masyarakatnya agar mereka lebih bersemangat lagi menjalani kehidupan ke depan. Sukses terus masyarakat Kabupaten Gowa. Gowa Maju, Masyarakat Sejahtera," ungkap Bupati.

Kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap warganya yang baru saja melewati persoalan hukum dan tekanan sosial yang cukup berat.

Bagi keluarga Ilyas, putusan bebas bukan sekadar akhir dari sebuah perkara, tetapi juga menjadi awal untuk kembali menata kehidupan, memulihkan kondisi keluarga, serta mengembalikan semangat anak-anaknya.

Keadilan mungkin membutuhkan proses panjang, tetapi bagi keluarga Ilyas Sitaba, putusan tersebut menjadi momentum untuk kembali menatap masa depan dengan harapan.

(Tim Robby/BahanaMerdeka)