'
MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (ESBD) di RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai Rp97.999.520.000 atau hampir Rp98 miliar disorot tajam Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.
Sorotan menguat setelah Adi Wijaya yang disebut sebagai PPK dalam proyek tersebut dikonfirmasi melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait penggunaan anggaran tersebut.
Jangkar mempertanyakan transparansi pengadaan, khususnya penggunaan metode Sayembara/Kontes, serta meminta dibuka dasar pemilihan metode, spesifikasi teknis, HPS, peserta, proses penilaian, pemenang, kontrak hingga realisasi pembayaran.
«“Ini hampir Rp98 miliar uang negara. PPK harus mampu menjelaskan bagaimana anggaran sebesar itu digunakan. Ketika dikonfirmasi tidak menjawab, wajar publik mempertanyakan ada apa,” tegas Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional.»
Penggunaan metode Sayembara/Kontes sendiri memiliki pedoman dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes, sementara pengadaan pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Jangkar menduga terdapat potensi persoalan dalam proses pengadaan tersebut, namun menegaskan dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran aparat penegak hukum.
“Jangan berhenti pada siapa pemenangnya. Telusuri sejak perencanaan, penyusunan spesifikasi, penetapan metode, proses evaluasi hingga pembayaran. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik,” tegasnya.
Jangkar meminta aparat penegak hukum menelusuri proyek tersebut apabila ditemukan informasi awal yang cukup, terutama terkait kewajaran harga, proses pemilihan, transparansi dan penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Adi Wijaya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi BahanaMerdeka.com. Pihak RSUD Dr. Wahidin Sudirohusodo juga tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
BahanaMerdeka.com menegaskan, dugaan dalam pemberitaan ini merupakan sorotan dan pernyataan LSM Jangkar Nasional, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
(Tim Koalisi LSM-Media Tim Mksr)
0Komentar