MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Tim Investigasi LSM Jangkar Nasional menyoroti tajam pengadaan rangkaian HUT Dekranas ke-46 Tahun 2026 di Sulawesi Selatan yang tercatat melalui mekanisme non-tender dengan total pagu sekitar Rp10,157 miliar.
Tiga paket yang disorot yakni HUT Dekranas Tingkat Nasional Rp6,411 miliar, Ramah Tamah HUT Dekranas Rp3,246 miliar, dan Supporting HUT Dekranas Rp500 juta.
Jangkar mempertanyakan mengapa paket bernilai miliaran rupiah tersebut tidak melalui tender, serta apakah pemaketan dan proses pemilihannya benar-benar sesuai aturan.
Lebih keras, Jangkar menduga proses tersebut berpotensi telah diarahkan sejak tingkat panitia oleh pihak yang memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Dugaan itu, menurut Jangkar, harus dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan dokumen dan proses pengadaan, bukan sekadar klarifikasi lisan.
“Kami tidak menuduh telah terjadi korupsi. Tetapi pola paket, nilai anggaran, metode pemilihan dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat harus dibuka. Jangan sampai pengadaan sudah diarahkan sejak dalam panitia oleh pihak yang memiliki kewenangan anggaran,” tegas Jangkar.
Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya hanya berlaku untuk nilai paling banyak Rp200 juta. Untuk metode lain, harus terdapat dasar dan persyaratan sesuai ketentuan.
Perpres yang sama juga melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi sebagaimana Pasal 20 ayat (2) huruf d.
Jangkar juga mempertanyakan kedekatan nilai penawaran dengan HPS pada sejumlah paket. Namun, kedekatan harga dengan HPS belum membuktikan adanya pengaturan sehingga seluruh proses tetap perlu diuji melalui dokumen perencanaan, KAK, HPS, metode pemilihan, dokumen pemilihan, negosiasi, kontrak hingga realisasi pembayaran.
Jangkar mendesak Inspektorat Sulsel dan APIP melakukan pemeriksaan menyeluruh serta meminta Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulsel berinisial drg. WW membuka dasar hukum penggunaan metode non-tender tersebut.
“Anggaran Rp10,15 miliar bukan angka kecil. Kalau seluruh proses bersih dan sesuai aturan, buka dokumennya. Kalau tidak ada masalah, publik tentu bisa menilai sendiri.”
Rangkaian HUT Dekranas ke-46 merupakan kegiatan tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Makassar dan mencakup antara lain kegiatan ramah tamah, event organizer, transportasi peserta serta layanan bagi tamu VIP/VVIP.
Jangkar menegaskan, sorotan ini bukan terhadap kegiatan HUT Dekranasnya, melainkan terhadap transparansi, metode pemilihan dan dugaan adanya pengaturan dalam proses pengadaan.
(Tim mksr)
0Komentar