Kolaka,Provinsi Sulawesi-Tenggara Indonesia,Bahana Merdeka,Com
KOLAKA — BahanaMerdeka.com — Proyek Pergantian Jembatan Sungai Lamokato 1, CS di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, senilai Rp22.204.733.032 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan tajam LSM Jangkar.

Tim investigasi menyoroti bukan hanya progres pekerjaan yang disebut baru sekitar 35 persen, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian material serta sikap pengguna anggaran/pimpinan area Sultra berinisial MLIN yang hingga kini disebut belum merespons konfirmasi awak media.

Proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga tersebut memiliki Nomor Kontrak HK0201-BPJN 19.6-5/2026/247, mulai dikerjakan 25 Maret 2026 dan ditargetkan selesai 30 Desember 2026. Penyedianya tercatat PT Amar Jaya Pratama Group.

MLIN Disorot, Konfirmasi Tak Digubris

Tim BahanaMerdeka.com bersama LSM Jangkar mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pimpinan/pengguna anggaran berinisial MLIN melalui pesan SMS, WhatsApp, serta sambungan telepon ke nomor pribadi yang bersangkutan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut disebut belum memperoleh respons.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari tim: mengapa pejabat yang memiliki posisi penting dalam pengelolaan proyek bernilai puluhan miliar justru sulit memberikan penjelasan kepada publik?

LSM Jangkar menilai diamnya pihak terkait tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, menurut mereka, tidak adanya jawaban justru membuat ruang publik semakin lebar untuk mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek.

«“Kami tidak menuduh MLIN melakukan pelanggaran. Tetapi kalau sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp, SMS dan telepon pribadi namun tidak ada respons, publik tentu bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan pejabat pengguna anggaran merasa kebal dari kontrol publik,” tegas LSM Jangkar.»

Material Dipertanyakan, Jangan Tunggu Jembatan Bermasalah

Selain persoalan komunikasi, LSM Jangkar mempertanyakan dugaan penggunaan material yang mereka sebut sebagai material “banci”, khususnya material baja/besi.

Menurut mereka, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengukuran dimensi, sertifikat material, asal-usul produk, serta pengujian laboratorium dan pencocokan dengan spesifikasi teknis, RKS, gambar kerja dan dokumen kontrak.

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Karena itu, LSM Jangkar mendesak PPK dan pengawas tidak sekadar memberikan penjelasan normatif, tetapi menunjukkan bukti teknis bahwa material yang digunakan benar-benar memenuhi persyaratan kontrak.

Rp22,2 Miliar Uang Negara Harus Terbuka

LSM Jangkar juga meminta seluruh proses proyek dibuka untuk pemeriksaan apabila memang tidak terdapat persoalan.

Mulai dari perencanaan, HPS, dokumen tender, evaluasi penawaran, kontrak, spesifikasi teknis, material yang digunakan, progres pekerjaan hingga pembayaran harus dapat dipertanggungjawabkan.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan prinsip pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif.

«“Kalau semua sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Jangan hanya mengatakan proyek aman. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara Rp22,2 miliar digunakan dan apakah hasil pekerjaannya benar-benar sesuai kontrak,” tegas Jangkar.»

Progres 35 Persen Perlu Dijelaskan

Persoalan progres juga diminta tidak dianggap sepele.

Jika benar realisasi fisik baru sekitar 35 persen, PPK diminta membuka data progres rencana dan realisasi, deviasi pekerjaan, kendala di lapangan serta strategi percepatan untuk memastikan proyek selesai tepat waktu dan memenuhi mutu.

Menurut Jangkar, keterlambatan maupun ketidaksesuaian mutu harus ditelusuri secara objektif berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan teknis.

Aparat Diminta Turun Jika Ditemukan Bukti.
LSM Jangkar meminta BPJN Sultra, PPK, pengawas internal Kementerian PU dan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan antara lain mencakup:
- kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak;
- sertifikat dan asal-usul material;
- pengujian laboratorium;
- volume dan mutu pekerjaan;
- progres fisik dibandingkan pembayaran;
- deviasi pekerjaan;
- dokumen tender dan evaluasi penawaran;
- serta potensi konflik kepentingan apabila ditemukan bukti pendukung.

Jangkar menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun tuduhan tanpa bukti.

«“Kami hanya meminta transparansi. Kalau material sesuai, tunjukkan hasil pengujiannya. Kalau progres sesuai, buka datanya. Kalau semua proses pengadaan bersih, publik tentu akan menerima. Tetapi jika pemeriksaan menemukan pelanggaran atau kerugian negara, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai ketentuan,” tegasnya.»

“Kebal Hukum” Jangan Sampai Menjadi Persepsi Publik

Tim investigasi BahanaMerdeka.com menilai tidak adanya respons dari pejabat terkait tidak boleh langsung dimaknai sebagai pelanggaran hukum.

Namun, ketika konfirmasi berkali-kali tidak dijawab, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pejabat yang bersangkutan sulit disentuh kontrol sosial.

Karena itu, tim meminta MLIN memberikan klarifikasi terbuka mengenai status proyek, progres, pengawasan material dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran.

Rp22,2 miliar bukan uang pribadi. Itu uang negara yang penggunaannya melekat pada prinsip transparansi dan pertanggungjawaban publik.

Hingga berita ini diterbitkan, MLIN, PPK, BPJN Sultra maupun PT Amar Jaya Pratama Group belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi dan sejumlah pertanyaan terkait progres, material serta pelaksanaan proyek tersebut.

BahanaMerdeka.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

(Tim LSM Jangkar)