Makassar,Provinsi Sulawesi-Selattan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR — Proyek pembangunan Stadion Sudiang Makassar bernilai sekitar Rp674,95 miliar kembali menjadi sorotan. Di tengah progres fisik sekitar 18–19 persen per 29 Agustus 2026, muncul persoalan tuntutan ganti rugi lahan tribun selatan sekitar Rp18 miliar yang disebut sempat menghambat pekerjaan.

Data tender menunjukkan proyek bersumber dari APBN TA 2025, dengan HPS Rp674.952.980.000 dan kualifikasi usaha besar. Pelaksana pekerjaan adalah PT Waskita Karya.

Tim LSM Jangkar menilai deviasi negatif sekitar 1 persen memang belum dapat disebut sebagai keterlambatan serius. Namun, persoalan lahan justru dinilai perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kesiapan lokasi, pengendalian pekerjaan dan potensi dampaknya terhadap waktu maupun biaya proyek.

Sorotan diarahkan kepada Iwan selaku Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Martinus selaku PPK Prasarana Strategis Sulawesi Selatan.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata angka deviasi 1 persen. Pertanyaannya, bagaimana Kasatker dan PPK mengantisipasi persoalan lahan sejak awal? Kalau sampai menghambat pekerjaan, harus jelas bagaimana mitigasi, instruksi kepada kontraktor dan langkah percepatannya,” tegas Tim LSM Jangkar.

Rp18 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL,
Pemprov Sulsel disebut tetap berpegang pada penguasaan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Namun, LSM Jangkar meminta status dan kronologi tuntutan Rp18 miliar dijelaskan secara terbuka.

“Kalau dasar pemerintah adalah SHP, buka dasar hukumnya. Siapa yang mengajukan tuntutan, apa objeknya, bagaimana status hukumnya dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan sampai persoalan lahan hari ini menjadi alasan keterlambatan atau beban biaya di kemudian hari,” ujarnya.

Tim juga mempertanyakan apakah persoalan tersebut telah dimasukkan dalam manajemen risiko proyek serta apakah seluruh langkah penyelesaiannya telah dituangkan dalam administrasi kontrak.

KASATKER DAN PPK DIMINTA BUKTIKAN PENGENDALIAN,
Menurut LSM Jangkar, Kasatker dan PPK tidak cukup hanya menyatakan pekerjaan tetap berjalan. Publik berhak mengetahui posisi proyek berdasarkan data kontrak dan kondisi lapangan.

Beberapa hal yang diminta dijelaskan antara lain:
- status hukum dan kesiapan lahan tribun selatan;
- dasar tuntutan ganti rugi sekitar Rp18 miliar;
- progres aktual dibandingkan kurva rencana;
- penyebab deviasi negatif sekitar 1 persen;
- langkah percepatan yang telah dilakukan;
- potensi perubahan waktu atau biaya akibat persoalan lahan.

LSM Jangkar mengingatkan bahwa pengadaan pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, sebagaimana kerangka Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Pengendalian pelaksanaan pekerjaan juga harus mengacu pada kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku. Apabila persoalan lahan berpengaruh terhadap pelaksanaan kontrak, setiap keputusan harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

JANGAN SAMPAI DEVIASI KECIL BERUBAH MENJADI MASALAH BESAR

LSM Jangkar menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran atau kerugian negara. Namun, proyek bernilai ratusan miliar rupiah dinilai wajib mendapat pengawasan ketat.

“Deviasi satu persen mungkin masih bisa dikejar. Tetapi jangan sampai karena persoalan lahan tidak diselesaikan sejak awal, akhirnya menjadi keterlambatan, addendum, tambahan waktu atau bahkan konsekuensi biaya. Itu yang harus dicegah,” tegas Tim.

LSM Jangkar juga meminta dokumen dan informasi yang dapat dibuka kepada publik disampaikan sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah persoalan lahan Rp18 miliar sudah memiliki penyelesaian yang jelas, dan apa langkah konkret Kasatker Iwan serta PPK Martinus untuk memastikan proyek Rp674,95 miliar tetap selesai sesuai target tanpa menimbulkan persoalan baru?

Hingga berita ini disusun, Iwan selaku Kasatker, Martinus selaku PPK, serta PT Waskita Karya masih perlu memberikan penjelasan terkait status tuntutan lahan, langkah pengendalian proyek dan strategi mengejar deviasi progres tersebut.

(Tim)