Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Penyelesaian persoalan pembayaran dan penguasaan lahan di area operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Kali ini, desakan diarahkan kepada DPRD Sulawesi Selatan agar segera merealisasikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 3 Juni 2026.

Yasir, salah satu ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande, meminta Komisi D DPRD Sulsel tidak berhenti pada forum rapat dan permintaan dokumen. Ia mendesak DPRD segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi atau site visit sebagaimana disebut dalam hasil RDP.

Menurut Yasir, hingga 30 Agustus 2026, pihaknya belum melihat adanya tindakan konkret terkait pelaksanaan peninjauan lapangan tersebut.

Kondisi itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan DPRD Sulsel dalam mengawal persoalan lahan yang telah berlangsung panjang.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses verifikasi yang telah dibahas dan disepakati dalam forum resmi DPRD benar-benar dilaksanakan,” ujar Yasir.

Sebelumnya, DPRD Sulsel melalui surat tertanggal 29 Juni 2026 disebut telah meminta PT Masmindo Dwi Area menyerahkan salinan Kontrak Karya.

Bagi pihak ahli waris, permintaan dokumen tersebut dinilai sebagai langkah penting. Namun, Yasir menilai pemeriksaan dokumen perlu dilengkapi dengan verifikasi langsung di lapangan.

Menurutnya, peninjauan lokasi diperlukan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual, termasuk lokasi, batas bidang, penguasaan dan penggunaan lahan, serta persoalan pembayaran atau kompensasi yang dipersoalkan para pihak.

“Meminta dokumen Kontrak Karya saja tidak cukup jika tidak disertai pemeriksaan langsung terhadap kondisi lahan. Verifikasi lapangan penting untuk memastikan dokumen, peta, batas bidang dan kondisi aktual benar-benar sesuai,” kata Yasir.

Dalam dokumen kesimpulan RDP yang menurut pihak ahli waris ditandatangani Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Drs. H. A. Kadir Halid, peninjauan lapangan disebut sebagai bagian penting dalam proses verifikasi data.

Karena itu, Yasir mempertanyakan mengapa agenda tersebut hingga kini belum terlaksana.

Bagi pihak ahli waris, persoalannya kini bukan hanya mengenai dokumen, tetapi juga bagaimana hasil forum resmi DPRD ditindaklanjuti.

Yasir mempertanyakan apakah hasil RDP hanya akan berhenti sebagai dokumen rapat atau benar-benar diwujudkan dalam bentuk tindakan pengawasan di lapangan.

Ia menilai, apabila peninjauan lapangan memang telah menjadi bagian dari mekanisme verifikasi, maka pelaksanaannya diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai objek lahan yang dipersoalkan.

“Kalau komitmen turun ke lapangan sudah menjadi bagian dari hasil RDP tetapi terus ditunda berbulan-bulan tanpa penjelasan yang terbuka, tentu publik akan mempertanyakan alasannya,” ujar Yasir.

Yasir juga menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila terdapat unsur kesengajaan dalam memperlambat proses penyelesaian untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat, persoalan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan hukum.

Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran Yasir sebagai ahli waris dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Penundaan pelaksanaan site visit, dengan sendirinya, tidak membuktikan adanya korupsi ataupun penyalahgunaan kewenangan. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.


Persoalan lahan yang berkaitan dengan PT Masmindo Dwi Area sebelumnya juga memunculkan pertanyaan mengenai dokumen kepemilikan, alas hak, pembayaran kompensasi, serta pihak-pihak yang disebut menerima pembayaran.

Dalam dokumen kronologis yang dihimpun pihak keluarga, disebut adanya SKT tahun 1990 dan 1992 serta dokumen lain yang menurut pihak keluarga berkaitan dengan addendum Kontrak Karya PT MDA.

Pihak keluarga juga menyebut adanya pengumuman bidang tanah yang akan dibebaskan pada 1 April 2022, dengan 1.140 nama yang disebut akan menerima ganti rugi dari PT MDA.

Selain itu, penerbitan SPPT dan sejumlah dokumen pada periode 2021–2023 juga dipersoalkan pihak keluarga karena objek yang tercantum diklaim berada di atas tanah yang memiliki riwayat dokumen sebelumnya.

Seluruh klaim tersebut masih merupakan versi dan keberatan dari pihak ahli waris yang membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Yasir meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum ikut memperhatikan proses penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, sengketa lahan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tidak hanya menyangkut kepentingan keluarga ahli waris, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, kepentingan masyarakat, serta penerimaan negara.

“Kami meminta pemerintah pusat, termasuk aparat penegak hukum, ikut memantau proses ini. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yasir.

Pihak keluarga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil.


Kini perhatian tertuju kepada DPRD Sulsel.

Hasil RDP telah digelar. Permintaan dokumen Kontrak Karya disebut telah disampaikan kepada PT MDA. Peninjauan lapangan juga disebut menjadi bagian dari agenda verifikasi.

Bagi Yasir, pelaksanaan site visit bukan sekadar agenda seremonial. Peninjauan tersebut dinilai penting untuk menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan.

“Kami tidak meminta waktu bertahun-tahun. Kami hanya meminta DPRD turun ke lapangan sesuai hasil RDP. Jangan sampai hasil RDP hanya berhenti sebagai dokumen rapat,” tegas Yasir.

Publik kini menunggu langkah DPRD Sulsel untuk membuktikan sejauh mana hasil RDP tersebut benar-benar ditindaklanjuti.

Sebab, dalam persoalan lahan, dokumen memang penting. Namun, fakta di lapangan juga menjadi bagian penting dari proses verifikasi.

Jika DPRD telah menyatakan akan melakukan peninjauan, pelaksanaannya menjadi momentum untuk memastikan proses pengawasan berlangsung objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada DPRD Sulsel, PT Masmindo Dwi Area, pemerintah maupun seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip kemerdekaan pers dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.