KENDARI — BahanaMerdeka.com — Proyek pekerjaan jalan nasional pada PPK 1.1 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tenggara TA 2022–2024 kembali menjadi sorotan LSM Jangkar.
Selain mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian mutu dan volume pekerjaan, Jangkar kini menyoroti dugaan adanya pengaturan dalam tubuh tim kerja hingga kontraktor yang diduga berada dalam kendali pimpinan pengguna anggaran.
Dugaan tersebut, menurut Jangkar, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, struktur penugasan, proses pengendalian pekerjaan, komunikasi dan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak.
«“Kami menduga ada pola pengaturan dari atas, termasuk bagaimana tim bekerja dan bagaimana kontraktor menjalankan pekerjaan. Tetapi kami tidak ingin berhenti pada dugaan. Aparat harus membuka dokumen dan memeriksa siapa yang mengambil keputusan serta siapa yang menikmati keuntungan jika memang ada,” tegas LSM Jangkar.»
Mutu dan Volume Wajib Dibongkar
Sorotan Jangkar mencakup pekerjaan Peningkatan Jalan Lelewawo–Porehu, Jalan Bangsala–Ponggi, Preservasi Jalan Lelewawo–Batu Putih serta Preservasi Jalan Tolala–Lelewawo.
Sejumlah dugaan teknis mencuat, antara lain ketebalan LPA Kelas A yang disebut sekitar 12 cm, sementara dokumen kontrak disebut 15 cm, persoalan material agregat, prime coat/tack coat, komposisi AC-BC, kepadatan serta temperatur penghamparan aspal.
Jangkar meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui perdebatan antara pelaksana dan pengkritik.
Joint measurement, core drill dan uji laboratorium dinilai menjadi cara paling objektif untuk memastikan apakah pekerjaan yang dibayar negara benar-benar sesuai volume dan spesifikasi kontrak.
Dugaan Pengaturan Harus Ditelusuri
Jangkar juga meminta aparat tidak hanya memeriksa fisik jalan, tetapi menelusuri rantai pengambilan keputusan.
Mulai dari perencanaan, penyusunan HPS/RAB, pemilihan kontraktor, pelaksanaan kontrak, pengawasan, persetujuan material, pengukuran volume, pembayaran hingga perubahan pekerjaan.
«“Kalau benar tidak ada pengaturan, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ditemukan hubungan khusus atau intervensi dalam tim kerja dan kontraktor, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Jangkar.»
Jangkar mengingatkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara harus diuji berdasarkan ketentuan UU Tipikor, termasuk Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dugaan pemberian fee atau gratifikasi juga harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangkar: Jangan Hanya Periksa Administrasi
Jangkar mendesak aparat penegak hukum dan auditor melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:
- dokumen kontrak dan adendum;
- HPS/RAB dan dokumen tender;
- struktur serta kewenangan tim kerja;
- dokumen pengawasan dan quality control;
- volume dan pembayaran;
- hasil joint measurement;
- core drill dan ketebalan lapisan;
- JMF serta hasil uji material;
- dokumen AMP dan delivery ticket;
- serta aliran uang apabila ditemukan indikasi fee.
“Yang kami soroti bukan sekadar jalan. Kami ingin memastikan apakah uang negara dibelanjakan sesuai kontrak atau ada pihak tertentu yang mengatur pekerjaan dan memperoleh keuntungan dari proses tersebut,” tegas Jangkar.
Jika seluruh hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan sesuai kontrak, Jangkar menyatakan siap menghormatinya. Namun apabila ditemukan perbedaan antara dokumen, pembayaran, mutu dan kondisi nyata di lapangan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum.
Uang negara bukan milik pejabat, bukan milik kontraktor, dan bukan milik kelompok tertentu. Setiap rupiah harus kembali kepada kepentingan masyarakat.
(Tim)
0Komentar