MAKASSAR — Awak media menerima aduan masyarakat terkait dugaan buruknya pelayanan farmasi di RS Primaya Makassar, Jl. Jenderal Urip Sumoharjo, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sejumlah pasien dan keluarga pasien mengeluhkan harus menunggu sekitar 2 hingga 3 jam setelah pemeriksaan dokter hanya untuk mendapatkan obat. Aduan tersebut menyebut kondisi serupa dialami puluhan pasien pada hari yang sama, dengan antrean yang membludak dan pelayanan dinilai berjalan lambat.
Keluhan ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap sistem antrean, kecukupan tenaga farmasi, serta kebijakan manajemen dalam mengendalikan waktu tunggu pasien.
Apalagi, pasien yang menunggu obat umumnya sudah berada dalam kondisi membutuhkan penanganan. Karena itu, persoalannya bukan sekadar soal antrean panjang, tetapi menyangkut mutu pelayanan dan perlindungan hak pasien.
Tim menilai manajemen rumah sakit perlu menjelaskan secara terbuka apa penyebab terjadinya antrean panjang tersebut. Apakah karena lonjakan pasien, kendala sistem, keterbatasan tenaga, proses administrasi, atau faktor lain.
Jangan sampai keterlambatan pelayanan justru menjadi beban pasien yang sedang membutuhkan pengobatan.
Dari sisi regulasi, pelayanan rumah sakit wajib memperhatikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, hak pasien, serta standar pelayanan yang ditetapkan. Namun, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan; perlu pemeriksaan terhadap data pelayanan dan standar operasional yang berlaku.
Karena itu, awak media dan masyarakat meminta Manajemen RS Primaya Makassar membuka data waktu tunggu pelayanan farmasi pada 10 Agustus 2026 sebagai bentuk transparansi dan evaluasi publik.
Jika terdapat kendala pelayanan, masyarakat berhak mengetahui penyebabnya dan langkah perbaikannya. Sebaliknya, jika pelayanan telah sesuai standar, pihak rumah sakit juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan data.
Pertanyaannya sederhana: mengapa pasien bisa menunggu hingga berjam-jam untuk memperoleh obat, dan apakah kondisi tersebut memang sudah sesuai standar pelayanan rumah sakit?
Tim juga mendorong Dinas Kesehatan dan instansi pengawas terkait melakukan pembinaan atau evaluasi apabila ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.
DESAKAN
1. Manajemen RS Primaya Makassar mengevaluasi sistem pelayanan farmasi.
2. Membuka data waktu tunggu obat pada 10 Agustus 2026 untuk memastikan fakta.
3. Mengevaluasi kecukupan tenaga dan sistem antrean.
4. Memberikan informasi yang jelas kepada pasien ketika terjadi keterlambatan.
5. Memastikan pelayanan tetap mengutamakan mutu dan keselamatan pasien.
RS Primaya Makassar berhak memberikan klarifikasi dan bantahan atas seluruh aduan tersebut. Pemberitaan ini menempatkan keluhan masyarakat sebagai informasi awal yang perlu diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Awak media menunggu penjelasan resmi manajemen: apa yang sebenarnya terjadi pada pelayanan farmasi RS Primaya Makassar pada 10 Agustus 2026?
(Tim)
0Komentar