Makassar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMAN 4 Makassar, Jalan Cakalang, kembali menjadi sorotan tajam. Tim Investigasi LSM Jangkar mengaku menerima sejumlah aduan dari orang tua Calon Siswa (CASIS) yang menduga adanya permainan tertutup dalam proses penerimaan peserta didik setelah pengumuman resmi.
Salah seorang orang tua CASIS yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena anaknya dinyatakan tidak lulus, sementara menurutnya ada calon siswa lain yang belakangan justru diterima.
> "Pak, mungkin ada yang masuk lewat jendela. Mungkin jalurnya lewat transaksi. Saya tidak punya uang, kasihan anak saya," ungkapnya kepada Tim Investigasi LSM Jangkar.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar LSM Jangkar meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh. LSM Jangkar menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan pengaduan masyarakat yang harus diverifikasi oleh pihak berwenang.
Dalam upaya konfirmasi, Kepala SMAN 4 Makassar menjelaskan kepada Tim Investigasi LSM Jangkar bahwa calon siswa yang masuk setelah pengumuman merupakan bagian dari pemenuhan kuota berdasarkan usulan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru. LSM Jangkar menilai publik berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme, jumlah kuota, serta kriteria calon siswa yang diusulkan. Tanpa keterbukaan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya jalur khusus atau "jalur lewat jendela" yang tidak diketahui masyarakat luas.
"Kami menduga kuat persoalan ini sarat dugaan permainan yang harus dibuka secara terang. Jika memang ada penambahan siswa atas usulan Dinas Pendidikan, maka seluruh dasar hukum, daftar usulan, mekanisme seleksi, dan pihak yang bertanggung jawab harus diumumkan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan," tegas Ketua Umum LSM Jangkar.
LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan pemenuhan kuota tersebut. Selain itu, LSM Jangkar meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan SPMB di SMAN 4 Makassar, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, perangkingan, penetapan hasil seleksi, hingga proses penerimaan peserta didik setelah pengumuman apabila memang terjadi.
LSM Jangkar menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berpedoman pada asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam kebijakan Kementerian Pendidikan. Hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan juga dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme usulan pemenuhan kuota dimaksud. Pemberitaan ini memuat dugaan dan pengaduan masyarakat yang belum terbukti secara hukum. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMAN 4 Makassar, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi)
0Komentar