Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia Bahana Merdeka,C9m
Makassar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 33 Makassar kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi LSM Jangkar mengaku menerima aduan masyarakat terkait dugaan adanya mekanisme penerimaan yang dinilai belum sepenuhnya transparan.

Saat melakukan konfirmasi di sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Hamid, menyampaikan bahwa seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Semua prosedur kita lakukan," ujar Hamid saat dikonfirmasi ketum LSM Jangkar.»

Namun, di waktu yang sama, tim investigasi mengaku melihat dua calon siswa (CASIS) yang sebelumnya diduga tidak lulus seleksi berada di lingkungan sekolah. Keduanya tampak duduk menunggu dan diduga menanti arahan untuk bertemu Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari tim investigasi mengenai tujuan kedatangan kedua CASIS tersebut setelah pengumuman hasil seleksi.

LSM Jangkar juga menerima keterangan dari seorang wali CASIS yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku kecewa karena anaknya tidak diterima dan menduga adanya perlakuan yang berbeda dalam proses penerimaan. Dugaan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan belum terbukti.

«"Saya tidak punya uang, tetapi saya juga ingin menyekolahkan anak saya. Kalau memang ada yang bisa diterima melalui jalur tertentu, tentu masyarakat kecil merasa sangat dirugikan," tuturnya.»

Ketua Umum LSM Jangkar menegaskan pihaknya masih mengumpulkan data dan melakukan pendalaman atas seluruh informasi yang diterima. Menurutnya, apabila ditemukan adanya penerimaan di luar mekanisme resmi, hal tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB.

LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar membentuk tim independen untuk mengaudit seluruh proses SPMB di SMPN 33 Makassar, termasuk mencocokkan data hasil pengumuman dengan daftar peserta yang melakukan daftar ulang agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, LSM Jangkar meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana. Jika nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang, suap, atau gratifikasi, maka penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 33 Makassar melalui Wakasek Kurikulum menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat maupun hasil temuan awal LSM Jangkar masi h memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Berita ini disajikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Tim)