JENEPONTO – Tata kelola PDAM Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan. LSM Jangkar menilai sejumlah persoalan yang mencuat, mulai dari dugaan pemalsuan kwitansi pembayaran rekening air, polemik penanganan pegawai, hingga proyek jaringan air baku, perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon, Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi, SE, menyampaikan bahwa persoalan yang dipertanyakan bukan terjadi pada masa kepemimpinannya.
"Saya tidak ada masalah. Itu direktur sebelum saya. Sekarang sementara diaudit oleh BPK," ujar Junaedi.
Menanggapi hal tersebut, Tim Investigasi LSM Jangkar berpandangan bahwa meskipun suatu persoalan terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya, direksi yang sedang menjabat tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi, memperbaiki tata kelola, serta menjelaskan kepada publik langkah-langkah yang telah dan akan diambil agar persoalan serupa tidak terulang.
LSM Jangkar juga menyoroti dugaan pemalsuan kwitansi pembayaran rekening air yang menyeret oknum pegawai IKK Bontojai berinisial IR. Kasus tersebut diketahui telah diproses Polres Jeneponto berdasarkan SP2HP Nomor: B/212/III/Res.1.11/2025/Reskrim.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada kebijakan kepegawaian serta proyek Jaringan Air Baku Bendungan Karalloe Tahap II yang nilainya sekitar Rp25 miliar. Menurut LSM Jangkar, seluruh kebijakan dan pengawasan internal perlu dievaluasi secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan PDAM.
LSM Jangkar menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi berkewajiban menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perusahaan.
Atas kondisi tersebut, LSM Jangkar mendesak Bupati Jeneponto untuk mengambil langkah tegas dengan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PDAM Jeneponto, termasuk hasil audit yang sedang berlangsung. Menurut LSM Jangkar, langkah tersebut penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik serta menjaga akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, media telah memperoleh keterangan dari Direktur PDAM Jeneponto. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Tim)
0Komentar