Bulukumba,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
BULUKUMBA/SELAYAR Sulsel –media BahanaMerdeka Pelayanan penyeberangan Bulukumba-Kepulauan Selayar kembali disorot tajam. Kepala UPTD Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel yang bertugas di lintasan tersebut diduga melakukan kesalahan administrasi dan kelalaian dalam pengawasan operasional kapal.

Keluhan muncul dari pengguna jasa terkait keterlambatan jadwal, pungutan liar, minimnya petugas di lapangan, dan tidak berfungsinya sistem informasi keberangkatan. Jika terbukti, tindakan ini melanggar asas pelayanan publik dan keselamatan pelayaran.

Poin Dugaan Kesalahan
Kelalaian Pengawasan Keselamatan,– Diduga tidak memastikan kapal laik layar dan jumlah penumpang sesuai manifes.
Pungutan Liar dan Ketidaktertiban Tarif, – Tarif tidak sesuai SK Gubernur dan tidak dipasang transparan.
Minimnya Informasi Publik, – Jadwal, tarif, dan SOP tidak dipublikasikan di loket dan media resmi UPTD.
Tidak Menjalankan SOP Pelayanan, – Antrian berantakan, tidak ada petugas yang mengarahkan, dan minimnya respons terhadap pengaduan.

Dasar Hukum dan Aturan yang Berlaku
UU No. 17/2008 tentang Pelayaran,
Pasal 99: Setiap kapal wajib laik layar sebelum berlayar.  
Pasal 311: Penyelenggara pelabuhan dan UPTD wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas kapal.  
Pasal 315: Pejabat yang lalai dalam pengawasan keselamatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

PP No. 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,  
Pasal 95: UPTD wajib menyediakan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel.  
Pasal 112: Setiap pungutan di pelabuhan harus berdasarkan peraturan dan dipublikasikan.

UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, 
Pasal 4: Penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan bebas dari KKN.  
Pasal 20: Masyarakat berhak mengadu jika pelayanan tidak sesuai standar.  
Pasal 36: Kelalaian pejabat dapat dikenai sanksi disiplin dan administratif.

UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 
Pasal 7 ayat 1: Badan publik wajib menyediakan informasi jadwal, tarif, dan prosedur pelayanan secara berkala.  
Penolakan membuka informasi tanpa alasan hukum dapat diajukan sengketa ke Komisi Informasi Sulsel.

Permenhub No. 25/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut,  
Mengatur standar waktu tunggu, informasi, kenyamanan, dan keselamatan penumpang di pelabuhan penyeberangan.  
Pelanggaran standar dapat menjadi dasar sanksi administratif oleh KSOP dan Dinas Perhubungan.

UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,  
Pasal 17: Pejabat dilarang membuat keputusan yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.  
Pasal 53: Keputusan yang cacat hukum dapat dibatalkan dan pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Tuntutan Publik
Inspektorat Provinsi Sulsel, diminta audit kinerja UPTD Penyeberangan Bulukumba-Selayar TA 2025-2026.
Dinas Perhubungan Sulsel, diminta mengevaluasi dan mengganti pejabat UPTD jika terbukti lalai.
KSOP Kelas II Bulukumba, diminta memperketat pemeriksaan kelaikan kapal dan manifes penumpang.
Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, diminta menerima laporan masyarakat atas maladministrasi pelayanan.

*Sebelum berita ini diturunkan,* Diharap Kepala UPTD Dinas atau kepala dinas Perhubungan Sulsel di Penyeberangan Bulukumba-Selayar belum memberikan keterangan resmi.

_(Tim Investigasi)_