Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR – LSM Jangkar kembali mempertanyakan efektivitas pengawasan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terhadap distribusi BBM Solar bersubsidi. Pasalnya, hingga kini dugaan praktik pelangsiran masih terus mencuat di berbagai daerah.

Menurut LSM Jangkar, sejak lama berbagai pemberitaan media mengungkap dugaan penyalahgunaan Solar subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Takalar, Kabupaten Bone, bahkan di Kota Makassar yang merupakan lokasi kantor regional Pertamina Patra Niaga. Namun, praktik yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM subsidi dinilai masih terus berulang.

"Pertamina jangan hanya duduk manis menerima laporan. Pengawasan harus benar-benar berjalan di lapangan. Kalau dugaan praktik ini terus muncul, publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasannya," tegas LSM Jangkar.

LSM Jangkar menilai evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap sistem pengawasan distribusi BBM subsidi, termasuk pengawasan di SPBU, penerapan barcode dan MyPertamina, serta pengawasan langsung terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk pelangsiran.

Penyaluran BBM subsidi telah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2018, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2023, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

LSM Jangkar mendesak BPH Migas, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum melakukan audit serta penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi maupun pihak yang diduga lalai dalam pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui WhatsApp.

(TIM JANGKAR)