Pangkep,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
PANGKEP – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, Nurul Haq, kembali menjadi sorotan setelah tidak memberikan tanggapan atas berita konfirmasi yang sebelumnya telah disampaikan redaksi. Sikap bungkam tersebut justru memunculkan pertanyaan publik terkait berbagai persoalan yang mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan.

LSM Jangkar menyoroti dugaan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang menggunakan dana BOS namun dipersoalkan dari sisi administrasi, serta mencuatnya informasi hilangnya sejumlah dokumen penting seperti arsip kenaikan pangkat guru, LPJ BOS, dan berkas beasiswa.

Menurut LSM Jangkar, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan sepihak. Dinas Pendidikan semestinya membuka seluruh dokumen administrasi agar penggunaan anggaran dan tata kelola birokrasi dapat diuji secara transparan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengatur tertib administrasi, akuntabilitas, dan kewajiban menjaga arsip negara.

LSM Jangkar mendesak Inspektorat, DPRD Kabupaten Pangkep, dan aparat penegak hukum menelusuri fakta-fakta tersebut secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun pidana. Di sisi lain, redaksi kembali membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep agar pemberitaan tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim Investigasi Jangkar)