JENEPONTO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JANGKAR menyoroti kebijakan manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto yang menerapkan sistem parkir elektronik penuh (full elektronik) sehingga tenaga kesehatan, dokter, dan pegawai diwajibkan menggunakan kartu akses dengan biaya administrasi Rp10.000 per bulan.
Sorotan tersebut muncul setelah manajemen RSUD mengakui bahwa penerapan sistem elektronik penuh merupakan persyaratan yang diajukan oleh pihak rumah sakit dalam kerja sama dengan pengelola parkir, meskipun disebut terdapat alternatif sistem semi-elektronik yang lebih ringan dan tidak membebani pegawai.
Ketua Tim Investigasi LSM JANGKAR menilai kebijakan tersebut patut dievaluasi karena berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pegawai yang setiap hari bekerja memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Pegawai datang untuk bekerja melayani masyarakat, bukan dibebani dengan aturan yang justru menyulitkan akses menuju tempat kerjanya. Jika memang ada pilihan sistem yang tidak membebani pegawai tetapi tetap ditolak, tentu publik berhak mempertanyakan dasar pertimbangannya," tegasnya.
LSM JANGKAR juga menilai perlu dilakukan audit terhadap proses kerja sama pengelolaan parkir tersebut guna memastikan seluruh kebijakan telah disusun berdasarkan kepentingan pelayanan publik, bukan karena adanya dugaan kepentingan tertentu. Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat dan lembaga yang berwenang.
Menurut JANGKAR, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah, setiap kebijakan di lingkungan rumah sakit seharusnya mengacu pada asas kemanfaatan, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan tidak membebani aparatur maupun masyarakat tanpa dasar yang jelas.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, aman, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan kebijakan berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta mengutamakan kepentingan umum.
LSM JANGKAR menilai apabila suatu kebijakan justru menimbulkan keresahan internal dan membebani pegawai tanpa kajian yang memadai, maka evaluasi menyeluruh menjadi langkah yang patut dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan rumah sakit.
Karena itu, LSM JANGKAR mendesak Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk membuka secara transparan dokumen kerja sama pengelolaan parkir, dasar pertimbangan memilih sistem elektronik penuh, analisis manfaat dan beban bagi pegawai, serta mekanisme penetapan biaya administrasi kartu akses.
LSM JANGKAR juga meminta Inspektorat Kabupaten Jeneponto, DPRD, dan aparat pengawas internal pemerintah melakukan penelaahan terhadap kebijakan tersebut untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bebas dari konflik kepentingan.
"Pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai kebijakan administratif justru menjadi beban bagi tenaga kesehatan yang setiap hari menjadi garda terdepan melayani masyarakat. Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, manajemen tentu tidak perlu ragu membuka seluruh dokumen dan dasar kebijakannya secara transparan," tutup LSM JANGKAR.
0Komentar