Gowa,Provinsi Sulawesi-Selatan Indonesia,Bahana Merdeka,Com
Gowa, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Gowa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera membuka fakta secara transparan terkait wacana penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang. Organisasi masyarakat sipil terbesar di daerah itu memperingatkan agar dinamika politik tidak dibiarkan berkembang menjadi ruang spekulasi yang berpotensi memecah belah kohesi sosial.

Dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis pada Jumat (26/6/2026), PCNU Gowa menekankan urgensi mekanisme tabayun atau klarifikasi sebagai langkah fundamental sebelum eskalasi politik terjadi. Pihak organisasi menilai bahwa setiap tudingan maupun dugaan yang beredar di publik harus diuji validitasnya melalui data konkret, bukan dibangun di atas asumsi yang dapat mengaburkan substansi persoalan.
"Yang harus didahulukan adalah proses tabayun dalam rangka klarifikasi atau konfirmasi sehingga menghasilkan data dan fakta yang sesungguhnya," ujar Masykur, perwakilan pengurus PCNU Gowa, dalam keterangan tertulisnya.

Masykur menjelaskan bahwa PCNU Gowa telah menyepakati tiga poin sikap strategis dalam menyikapi polemik ini. Pertama, mengedepankan verifikasi fakta dan menghindari hoaks. Kedua, menghormati seluruh mekanisme konstitusional, baik proses pengawasan di ranah legislatif maupun penyelidikan hukum jika terdapat unsur pidana. Ketiga, menjaga kondusivitas dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Menurut PCNU, mencuatnya wacana hak angket merupakan indikator adanya ketegangan serius antara fungsi pengawasan legislatif dan kinerja eksekutif. Namun, organisasi ini menegaskan bahwa dukungan terhadap fungsi pengawasan DPRD harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Penggunaan hak angket tidak boleh bergeser menjadi alat tarik-menarik kepentingan politik praktis yang mengabaikan rasa keadilan.
"Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh dan terbuka. Tanpa keterbukaan informasi, ruang publik akan mudah dipenuhi berbagai asumsi yang justru berpotensi memperuncing polarisasi," tegas Masykur.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan bahwa hak angket adalah instrumen konstitusional berat dengan konsekuensi politik dan pemerintahan yang signifikan. Oleh karenanya, penggunaannya harus didasarkan pada bukti kuat, argumentasi yang jelas, serta mengedepankan kepentingan publik, bukan sekadar menjadi arena pertarungan elit.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah konkret dari DPRD Gowa, Pemkab Gowa, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi yang komprehensif. PCNU berharap seluruh proses ini bermuara pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas, demi kebaikan masyarakat Gowa secara keseluruhan.(*)