Makassar,Provinsi Sulawesi-Selatan Ind9nesi@,Bahana Merdeka,Com
MAKASSAR, BahanaMerdeka.com — Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menghadirkan program keringanan “Bebas dan Diskon” yang berlaku 1–31 Oktober 2026.

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.

Dalam program tersebut, pemerintah memberikan bebas 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas denda SWDKLLJ.

Tak hanya itu, pokok pajak kendaraan juga mendapat diskon 50 persen, khusus kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman didampingi Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

“Kesempatan ini hanya satu bulan. Jangan menunggu hari terakhir, segera lunasi kewajiban Anda sebelum program berakhir,” demikian imbauan pemerintah.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat se-Sulsel, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, serta kanal pembayaran resmi lainnya.

Bagi masyarakat yang selama ini terkendala tunggakan, program ini diharapkan menjadi jalan untuk kembali tertib administrasi kendaraan tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Jangan tunggu sampai kesempatan berakhir. Selama 1–31 Oktober 2026, manfaatkan keringanan pajak ini untuk menuntaskan kewajiban dan berkendara dengan administrasi yang lebih tertib.

Informasi: Bapenda Sulsel melalui kanal resmi @bapendasulsel dan website Bapenda Sulsel.

(Red BahanaMerdeka)