*PALOPO–LUWU–TANA TORAJA, BahanaMerdeka.com** — Tim Media ICL menyoroti keberadaan sebuah mobil Toyota Kijang kapsul berwarna silver yang diduga menggunakan tangki penampungan minyak hasil modifikasi. Kendaraan tersebut juga disebut beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Palopo, Kabupaten Luwu, dan Tana Toraja.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun, kendaraan itu dicurigai digunakan untuk mengangkut minyak hasil lansiran. Namun, jenis minyak, asal-usul muatan, fungsi tangki, serta tujuan penggunaannya masih perlu diverifikasi.
Sorotan lain tertuju pada identitas kendaraan. Dalam dokumentasi yang diterima, pelat nomor polisi tidak terlihat jelas sehingga identitas kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan.
**Legalitas Tangki dan Pengangkutan BBM Perlu Ditelusuri**
Jika benar kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM), aspek legalitas kendaraan, keselamatan tangki, asal-usul BBM, serta kesesuaian kegiatan pengangkutannya perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Ketentuan yang relevan antara lain:
- **UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**, khususnya Pasal 50 mengenai uji tipe kendaraan bermotor dan Pasal 277 mengenai sanksi terhadap orang yang memasukkan kendaraan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
- **UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi**, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kegiatan usaha hilir migas. Ketentuan Pasal 53 dan Pasal 55 dapat menjadi perhatian apabila ditemukan bukti bahwa kegiatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana terkait pengangkutan BBM tanpa izin usaha atau penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
- **Ketentuan keselamatan kendaraan dan pengangkutan barang berbahaya**, yang penerapannya perlu disesuaikan dengan jenis muatan, spesifikasi kendaraan, serta bentuk modifikasi yang sebenarnya.
Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. Tangki yang tampak berbeda atau pelat nomor yang tidak terbaca dalam dokumentasi saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
**Aparat Diminta Klarifikasi dan Pemeriksaan**
Tim Media ICL mendorong kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait menelusuri identitas kendaraan, legalitas modifikasi tangki, jenis muatan, dan dokumen pengangkutan apabila ditemukan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas kendaraan di wilayah Palopo, Luwu, Tana Toraja, dan sekitarnya, termasuk asal-usul minyak serta pihak yang mengelola kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik kendaraan, legalitas tangki yang diduga dimodifikasi, serta dugaan pengangkutan minyak hasil lansiran belum terkonfirmasi secara independen.
**BahanaMerdeka.com** membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik kendaraan maupun instansi terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan, akurat, dan berimbang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
*(Tim Media ICL/Mksr)*
0Komentar