*MAKASSAR, BahanaMerdeka.com** — Lahan parkir di kawasan Pasar Pannampu, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, diduga telah lama beralih fungsi menjadi area berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status penggunaan lahan, mekanisme sewa, serta penataan pasar.
Ratusan lapak disebut memenuhi area depan pasar yang sebelumnya diperuntukkan sebagai lahan parkir. Sejumlah pedagang bahkan mengaku berpindah dari bagian dalam pasar karena berkurangnya jumlah pembeli.
“Kalau tetap di dalam, sering merugi,” ujar salah seorang pedagang.
Terkait status lapak, keterangan pedagang beragam. Ada yang mengaku tidak lagi membayar sewa karena telah membeli lapak, sementara pedagang lainnya menyebut masih menyewa tempat berjualan dengan biaya mencapai sekitar **Rp35 juta per tahun**.
Perbedaan pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemanfaatan lahan, status lapak, serta mekanisme perizinan dan penarikan sewa di kawasan pasar.
Pedagang lainnya, MS, berharap Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya memberikan perhatian terhadap penataan kawasan dan pembenahan fasilitas pasar.
Menurutnya, sejumlah sarana dan prasarana membutuhkan perbaikan, termasuk penerangan di sekitar pasar demi menunjang keamanan pedagang dan pengunjung.
“Pasar Pannampu perlu menjadi perhatian pemerintah kota, khususnya Perumda Pasar Makassar Raya. Sarana dan prasarana banyak yang perlu diperbaiki, termasuk penerangan untuk keamanan,” ujarnya.
**Pemkot dan Perumda Pasar Diminta Beri Kejelasan**
Persoalan ini memerlukan penjelasan resmi, terutama mengenai status lahan parkir, dasar pemanfaatannya untuk lapak PKL, serta mekanisme pengelolaan dan penarikan sewa. Status kepemilikan lahan juga perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan keterangan pihak berwenang.
Konfirmasi telah disampaikan melalui WhatsApp kepada Wali Kota Makassar dan salah satu jajaran Direksi Perumda Pasar Makassar Raya terkait keberadaan PKL, penggunaan lahan parkir, mekanisme sewa, serta rencana penataan dan perbaikan fasilitas pasar.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak terkait.
Redaksi **BahanaMerdeka.com** tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Makassar, Perumda Pasar Makassar Raya, maupun pihak lain yang berkepentingan agar persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan dan berimbang.
*(Mksr/Icl)*
0Komentar